Pemkab Bandung Segera Tertibkan 12 Objek Bangunan Teridentifikasi Langgar KKPR

18 November 2025 13:30 18 Nov 2025 13:30

Thumbnail Pemkab Bandung Segera Tertibkan 12 Objek Bangunan Teridentifikasi Langgar KKPR
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kanan) saat Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (17/11/25).(Foto:Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Sebanyak 12 objek bangunan di Kecamatan Cimenyan dan Cilengkrang Kabupaten Bandung teridentifikasi melanggar pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Temuan ini terungkap saat proses verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) . Ke-12 bangunan tersebut terdiri dari 11 pemanfaatan ruang tanpa KKPR, serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR.

Pemkab Bandung saat ini sedang menangani Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) tersebut dan akan segera menertibkannya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan penertiban dilakukan sebagai wujud keseriusan Pemkab Bandung dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.

Hal itu ditegaskannya saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (17/11/2025).

Bupati menyebut temuan ke-12 objek yang melanggar itu mencakup permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang.

"Proses verifikasi penanganan IPPR ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang. Sebab tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” jelas Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Untuk itu Kang DS menegaskan, ke-12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan. "Penertiban ini untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Selain pemetaan objek pelanggaran, verifikasi juga menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik. Langkah ini dilakukan agar nantinya selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR.

“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” jelasnya.

Selain itu Kang DS juga menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bandung dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.Upaya ini sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.

“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” ujar Kang DS.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kang ds tata ruang bangunan rdtr .kkpr