Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Pulau Wayag Raja Ampat, Harap Akses Wisata Kembali Normal

16 Desember 2025 17:47 16 Des 2025 17:47

Thumbnail Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Pulau Wayag Raja Ampat, Harap Akses Wisata Kembali Normal
Proses pembukaan palang oleh tujuh marga adat. (Foto: Felix for Ketik.com)

KETIK, SORONG – Pemilik hak ulayat dari tujuh marga masyarakat adat suku Kawei membuka palang adat di kawasan wisata Pulau Wayag, Distrik Waigeo Barat, Papua Barat Daya.

Aksi pembukaan palang ini dilakukan agar akses wisata Pulau Wayag kembali berjalan dengan normal sehingga manfaat pariwisata dapat dirasakan oleh masyarakat adat setempat dan juga para turis yang ingin menikmati keindahan pulau Raja Ampat khususnya Pulau Wayag.

Tujuh marga yang terlibat dalam pembukaan palang yakni marga Daat, Ayelo, Sakaipele, Dimalouw, Sumbiagenan, Sumbiapelei, dan Rampakam. Aksi dilakukan secara damai oleh masyarakat adat yang menilai pembukaan wisata perlu kembali dibuka seperti sebelumnya.

Aksi pembukaan palang disertai tuntutan terkait pembagian hasil pariwisata Pulau Wayag. Salah satu perwakilan anak adat Yance Daat menyebut masyarakat adat tidak pernah merasakan dampak ekonomi sejak wisata beroperasi.

Menurut Dance, sejak pariwisata Wayag berjalan dari 2019 hingga 2025, kesepakatan pembagian hasil tidak pernah direalisasikan. Padahal, telah ada perjanjian tertulis sejak 2019 dengan skema pembagian hasil.

Foto Pulau Wayag Raja Ampat. (Foto: Felix for Ketik.com)Pulau Wayag Raja Ampat. (Foto: Felix for Ketik.com)

Dia menyebut kondisi itu membuat masyarakat adat merasa dianaktirikan meski memiliki hak ulayat yang sama. Wilayah adat yang dimaksud mencakup Pulau Salio dan Selpele.

“Kami merasa seperti anak tiri, padahal kami pemilik hak adat yang sama,” ujar Dance. Selasa, 16 Desember 2025.

Mewakili masyarakat adat, Dance membacakan sembilan tuntutan usai palang dibuka. Tuntutan itu menyoroti transparansi pengelolaan wisata dan pertanggungjawaban pembagian hasil.

Dalam tuntutannya, masyarakat adat meminta klarifikasi pemalangan sebelumnya yang dinilai tidak melibatkan seluruh marga suku Kawei. Mereka juga meminta pertanggungjawaban ketua adat Selpele terkait distribusi hasil wisata yang tidak terealisasi sejak 2019.

Masyarakat adat juga mendesak pelaporan pemasukan wisata Pulau Wayag dari 2019 hingga pertengahan 2025. Selain itu, mereka meminta Pemkab Raja Ampat mencabut surat larangan berwisata di Pulau Wayag.

Tuntutan lain mencakup perlindungan wisatawan oleh pemerintah dan kepolisian. Sejumlah marga yang tidak terlibat pemalangan sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan palang.

Masyarakat adat suku Kawei turut meminta Pemkab Raja Ampat dan Polres Raja Ampat segera memediasi konflik hak adat. Mereka juga mendesak agar musyawarah adat suku Kawei segera dilaksanakan.

“Tuntutan ini berfokus pada transparansi, perlindungan wisatawan, serta penyelesaian hak adat,” kata Dance.

Aksi ini turut dihadiri Kepala Kampung Selpele dan Bamuskam Salio. Hadir pula tokoh perempuan, pemuda, serta masyarakat adat suku Kawei. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembukaan Palang Pemilik Hak Ulayat Raja Ampat Pulau Wayag Pariwisata Raja Ampat