Pelantikan DPD AGPAII Kota Cilegon Cacat Hukum, Masa Jabatan Pengurus Sebelumnya Belum Berakhir

25 Juni 2025 12:05 25 Jun 2025 12:05

Thumbnail Pelantikan DPD AGPAII Kota Cilegon Cacat Hukum, Masa Jabatan Pengurus Sebelumnya Belum Berakhir
Pelantikan pengurus DPD AGPAII Kota Cilegon yang dilaksanakan pada 29 April 2025. (Dok AGPAII for Ketik)

KETIK, CILEGON – Pada 29 April 2025 lalu, pengurus DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Banten melantik kepengurusan DPD AGPAII Kota Cilegon. Acara dilangsungkan di Aula Sekretariat DPRD Kota Cilegon dengan Mufti Ali menjabat sebagai Ketua DPD AGPAII Kota Cilegon. 

Kepengurusan yang nahkodai Mufti Ali itu akan berakhir pada 2027. Namun belakangan, ternyata pelantikan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Ini dikarenakan saat pelantikan tersebut dilaksanakan kepengurusan AGPAII yang sebelumnya masih aktif karena belum berakhir masa baktinya alias diganti di tengah jalan. Bahkan ketuanya pun dicopot.

Diketahui, Ketua DPD AGPAII Kota Cilegon sebelum pelantikan pengurus yang baru pada 29 April 2025 lalu adalah Sumjaini. Kepengurusan DPD AGPAII Kota Cilegon yang dipimpin Sumjaini dilantik dan dikukuhkan pada 2022. Kepengurusan tersebut akan berakhir pada 2027.  

Maka dengan demikian kepengurusan DPD AGPAII Kota Cilegon yang sekarang pun mendapat banyak keluhan dari para anggotanya lantaran tidak sesuai prosedur. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, para anggota AGPAII merasa mendapatkan intimidasi dari pengurus yang sekarang.

Foto Sumjaini Ketua DPC AGPAII Kota Cilegon periode 2022-2027 yang dicopot.Sumjaini Ketua DPD AGPAII Kota Cilegon periode 2022-2027 yang dicopot. (Foto: Dok. pribadi for Ketik)

"Pergantian pengurus AGPAII Kota Cilegon, termasuk ketuanya yang pelantikannya telah dilaksanakan pada 29 April 2025 lalu itu tidak sesuai dengan mekanisme organisasi," kata sumber anggota DPC AGPAII Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya kepada Ketik, Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara, Sumjaini Ketua DPD AGPAII Kota Cilegon periode 2022-2027 yang dicopot yang sekarang menjabat anggota luar biasa membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan cuitannya di media sosial pada akun facebooknya, Sumjaini sering menyindir Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, khususnya Seksi Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) yang membina organisasi AGPAII Kota Cilegon.

Ketika dikonfirmasi, Sumjaini membenarkan terkait pencopotan dirinya dan kepengurusannya yang diganti oleh yang sekarang.

"Saya yang banyak mengkritik organisasi dan Kasi Pakis Kemenag Cilegon," ujarnya.

Lebih lanjut, Sumjaini mengaku, dirinya dicopot lantaran ia sering mengkritik kebijakan yang dikeluarkan dari Seksi Pakis pada Kantor Kemenag Kota Cilegon.

"Ditambah saya dipalsa untuk pindah tugas mengajar di MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) 1 Langon, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Padahal waktu itu saya masih tugas mengajar di SDN Kenanga, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon," imbuhnya.

Melihat kenyataan tersebut, Sumjaini menilai kepengurusan yang sekarang seperti mendapat restu dan dukungan dari Kantor Kemenag Kota Cilegon.

"Tapi yang harus diingat, AGPAII itu organisasi profesi. AGPAII lebih mengedepankan ADVOKASI.Kalau kayak begini, nanti ada anggota yang tidak sejalan dengan kebijakan sepihak dan adanya penggiringan, intimidasi maka AGPAII tidak bisa membela dan mewadahi untuk mencarikan solusi," tandasnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon Amin Hidayat belum merespons pertanyaan wartawan Ketik. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPC AGPAII Kota Cilegon Periode 2022-2027 diganti Tak sesuai mekanisme organisasi Kemenag Cilegon