Pansus Finalisasi Perubahan Tatib DPRD Trenggalek 2025, Berikut Catatannya

26 Agustus 2025 21:18 26 Agt 2025 21:18

Thumbnail Pansus Finalisasi Perubahan Tatib DPRD Trenggalek 2025, Berikut Catatannya
Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin (Foto: Agus Riyanto/Ketik)

KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan tata tertib (Tatib) 2025 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat finalisasi di Graha Paripurna DPRD setempat, Selasa 26 Agustus 2025. Ada beberapa perubahan dalam tatib tersebut

Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, menjelasakan, pada finalisasi perubahan tatib ini ada beberapa hal penting yang mengharuskan pihaknya mengubah tatib.

Pertama, pemyesuaian dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yang kedua, ada perubahan fraksi yakni Fraksi Amanat Demokrat yang merupakan gabungan PAN dan Demokrat. Sehingga total ada 6 fraksi.

"Ketiga, di tatib yang lama panitia kerja (panja) itu tidak ada, sekarang ada. Karena ada hal-hal yang serius diperlukan Panja," ucapnya.

Selain itu, lanjut Sukarodin, rapat yang menyertakan dengan bupati ada tersendiri, namanya rapat kerja. Peserta rapatnya itu pimpinan DPRD bersama bupati dan/atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD bersama bupati.

"Jadi yang belum ada pada tatib lama itu rapat pimpinan Alat Kelengkapan DPRD bersama bupati. Sekarang kita adakan," tandasnya.

Ia menuturkan, setelah rapat finalisasi ini selanjutnya akan disampaikam ke Gubernur Jawa Timur untuk dapat difasilitasi, kemudian ada penetapan.

"Kemudian diundangkan dan jadi pedoman DPRD Kabupaten Trenggalek," tandasnya(*)

Tombol Google News

Tags:

Pansus finalisasi Perubahan tatib DPRD trenggalek