Mengaku LSM, Komplotan Pemerasan Terhadap Pelaku Usaha Ditangkap Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 Mar 2025 16:07

Thumbnail Mengaku LSM, Komplotan Pemerasan Terhadap Pelaku Usaha Ditangkap Polres Malang
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur ketika merilis kasus pemerasan. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komplotan pelaku pemerasan terhadap salah seorang pelaku usaha di Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polres Malang. Kasus pemerasan ini dirilis, Selasa, 11 Maret 2025.

Sebanyak 5 orang pelaku pemerasan disertai intimidasi yang diamankan berinisial NW warga Kabupaten Blitar, MH warga Kepanjen Kabupaten Malang, MR warga Wonosari, Kabupaten Malang, AK warga Kabupaten Blitar dan F, warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pemerasan dan penipuan terjadi 5 Maret 2025.

"Modusnya, 4 pelaku ini mengaku sebagai LSM dan memiliki id card pers mendatangi korban bernama Lovanda pemilik usaha di Kepanjen Kabupaten Malang," ujar Wakapolres.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Adapun kedatangan keempat orang tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada pelapor. Karena sebelumnya keempat orang itu mengatakan bahwa pelapor telah memproduksi barang yang menyebabkan seseorang mengalami mual dan muntah.

"Para pelaku mengatakan Bubuk Kopi Robusta dengan merk "PGP COFFEE' yang diproduksi oleh pelapor tidak dilengkapi dengan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Minuman," jelasnya.

Atas hak itu, para kawanan pelaku tersebut memeras korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta. Kalau tidak menyerahkan uang tersebut, korban akan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dari Rp500 juta, terjadi negosiasi sebesar Rp300 juta hingga korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp7 juta," ungkapnya.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Karena merasa diperas kata ia, maka korban melaporkan hal tersebut ke Polres Malang. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap komplotan tersebut.

"Diketahui para pelakujuga melakukan aksi sama di Wonosari yang saat ini tengah kami dalami. Dalam menjalankan aksinya mereka teroganisir karena dilengkapi peralatan pendukung seperti id card LSM, hingga mobil yang juga berhasil kami amankan," ungkapnya.

Selanjutnya ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban pemerasan dengan modus semacam ini.

Sedangkan untuk para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP penipuan dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembantuan kejahatan. (*)

Baca Sebelumnya

Polresta Malang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Penindakan Operasi Pekat Semeru 2025

Baca Selanjutnya

Diduga Mengantuk, Truk Muatan Telur Terguling di Jalur Pantura Pemalang

Tags:

pemerasan Polres Malang Wakapolres Malang Kabupaten Malang Kepanjen

Berita lainnya oleh Gumilang

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H