KETIK, MALANG – Kasus Perusakan di Pantai Wediawu Kabupaten Malang resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2026.
Pada konferensi tersebut, juga dihadiri Koordinator Presidium Aremania Utas Ali Rifki, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar dan Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan mengenai penghentian perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
"Adanya kesepakatan para pihak untuk kemudian sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan Restorative Justice," ujarnya mengawali konferensi pers.
Lebih lanjut ia menjelaskan alasan dilakukan Restorative Justice tersebut. Salah satunya adalah korban telah mendapatkan pemulihan.
"Sehingga, korban telah sepakat menindaklanjuti pencabutan laporan perkara ini," kata Perwira Menengah atau Pamen kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Mantan Kapolres Tulungagung ini mengatakan, pihaknya tidak melakukan pengarahan dalam kasus tersebut. Artinya, telah disepakati antara korban dan kuasa hukum para pelaku yang difasilitasi oleh Presidium Aremania Utas.
"Semua berjalan alamiah dan merupakan kehendak para pihak. Ini perlu kami sampaikan agar menjadi pemahaman bagi masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Presidium Aremania Utas Ali Rifki mengatakan untuk nominal kerugian untuk korban, terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan organisasi. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan sekarang.
"Restorative Justice ini dilakukan kuasa hukum kami bersama korban difasilitasi oleh Polres Malang. Perlu kami sampaikan tidak ada intervensi. Ini menjadi yang terakhir bagi kami memberikan bantuan hukum," jelasnya sembari menjelaskan sebenarnya kasus ini tidak melibatkan suporter Aremania.
Diberitakan Ketik.com sebelumnya, Polres Malang melakukan rilis update perkembangan kasus perusakan di Pantai Wediawu. Update rilis tersebut disampaikan langsung Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam rilis itu diketahui bahwasanya kepolisian telah menetapkan 3 warga Malang Raya sebagai tersangka pelaku perusakan di Pantai Wediawu. Sedangkan satu orang lagi akan Segera ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Perusakan tersebut buntut dari dugaan nyanyian rasis yang dilakukan wisatawan asal Surabaya ketika berwisata di Pantai Wediawu Kabupaten Malang. (*)
