KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak.
Tersangka terbaru berinisial MM, yang diketahui merupakan kakak mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini), sekaligus anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) pada masa pemerintahan Mak Rini.
MM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan intensif hampir setengah hari. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, MM telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, dalam keterangannya menyebut bahwa MM diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 Miliar dari HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.
“Aliran uang haram Rp1,1 miliar diterima MM saat proyek sedang berjalan dan setelah proyek selesai dikerjakan,” jelas Diyan.
Penetapan MM sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Selanjutnya, MM ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025, dan dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.
Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang berasal dari Anggaran Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini telah merugikan negara sebesar Rp 5,1 Miliar. .
Sebelum MM, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:
1. MB – Direktur CV Cipta Graha Pratama, penyedia jasa proyek (Tersangka sejak 11 Maret 2025).
2. MID – Admin CV Cipta Graha Pratama, pengelola uang proyek (Tersangka sejak 14 April 2025).
3. HS – Sekretaris Dinas PUPR, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Tersangka sejak 22 April 2025).
4. HB alias BS – Kepala Bidang SDA sekaligus PPTK, yang menjadi perantara aliran dana ke MM (Tersangka sejak 23 April 2025).
Dengan ditahannya MM, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.
Menurut Diyan Kurniawan, sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik telah disita oleh penyidik. Proses digital forensic masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan peran aktor lainnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta yang ikut menikmati uang proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Diyan menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran. Proyek pembangunan harus kembali ke jalur kepentingan rakyat, bukan jadi ladang bancakan elit birokrasi,” tegas Diyan Kurniawan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan aset untuk mengejar pemulihan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Setiap hari kami akan terus melakukan pemeriksaan demi berprogresnya perkara ini,” pungkasnya. (*)