KETIK, SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga melakukan berbagai penyimpangan selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Operasi tersebut menyasar dugaan penipuan badal haji, penggelapan dana kurban, praktik pembayaran Dam di luar mekanisme resmi, hingga upaya penyelundupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kesucian ibadah haji.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Selasa, 9 Juni 2026.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Seorang mukimin bernama Muhtar diduga menggelapkan dana jemaah hingga Rp306,8 juta melalui praktik badal haji fiktif.

Baca Juga:
Bupati Anom Sambut Kepulangan Jemaah Haji Pemalang

Menurut Ichsan, pelaku kini telah berhasil diamankan setelah kementerian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.

"Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegasnya.

Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain yang melibatkan oknum petugas dan pengelola KBIHU.

Salah satunya melibatkan oknum pembimbing ibadah berinisial MH yang bertugas di Kloter UPG-29. Ia diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menyelewengkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua.

Baca Juga:
28 Kloter Jemaah Haji Telah Tiba di Asrama Haji Debarkasi Surabaya, 15 Orang Dilaporkan Wafat

Setelah dilakukan pembinaan, dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp122 juta berhasil dikembalikan kepada para jemaah.

Kasus lain ditemukan pada KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang diduga mengelola dana kurban dan badal haji milik jemaah senilai Rp137,5 juta secara tidak sesuai ketentuan. Dana tersebut akhirnya dikembalikan setelah dilakukan pembinaan oleh petugas.

Tim pengawas juga mengungkap dugaan badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12. Dalam kasus ini, lembaga tersebut diduga memungut biaya Rp10 juta per jemaah dari 140 peserta dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Selain praktik badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menertibkan pengelolaan pembayaran Dam yang tidak melalui jalur resmi.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran Dam hanya dapat dilakukan melalui lembaga resmi Adahi. Namun, sejumlah KBIHU diketahui masih menyalurkan dana jemaah melalui perantara mukimin.

Beberapa KBIHU yang ditemukan melakukan praktik tersebut antara lain berasal dari Malang, Kota Tegal, Kabupaten Pati, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, hingga Purwakarta.

Menurut Ichsan, sebagian besar pengelola KBIHU yang terlibat akhirnya bersedia menarik kembali dana jemaah dari mukimin dan menyalurkannya melalui lembaga resmi sesuai ketentuan.

"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelasnya.

Tak hanya itu, tim pengawas juga mengungkap dugaan penyelundupan jemaah non-prosedural yang dilakukan oleh oknum KBIHU dengan memanfaatkan bus masyair dan fasilitas haji resmi.

Salah satu kasus melibatkan Ketua KBIHU AMR asal Jakarta Timur yang diduga mencoba memfasilitasi 50 jemaah non-prosedural untuk kepentingan badal haji fiktif dengan nilai keuntungan mencapai Rp500 juta.

Kasus tersebut kini telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran badal haji, kurban, maupun pembayaran Dam dengan tarif murah yang ditawarkan pihak tidak resmi.(*)