KAI Daop 8 Surabaya Kecam Keras Pemotor yang Nekat Melintas di Atas Jalur Rel Sidotopo

13 Juli 2026 16:14 13 Jul 2026 16:14

Simon Naldi E., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KAI Daop 8 Surabaya Kecam Keras Pemotor yang Nekat Melintas di Atas Jalur Rel Sidotopo

KAI Daop 8 Surabaya mengecam keras pemotor viral yang nekat melintas di atas rel Sidotopo karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta.(Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya)

KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi nekat seorang pemotor yang terekam kamera CCTV tengah melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Jalan Sidotopo Lor, Semampir, Kota Surabaya.

Tindakan ceroboh yang viral di media sosial ini menuai kritik tajam karena tidak hanya mempertaruhkan nyawa si pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta ratusan penumpang di dalamnya.

Lewat rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat menerobos jalur rel untuk melintas tanpa memedulikan risiko yang mengintai.

Tindakan ceroboh ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi keselamatan perkeretaapian nasional yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan fatal dan benturan keras dengan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel kereta api mutlak bukan fasilitas umum yang bisa dipakai santai untuk berkendara, berjalan kaki, apalagi nongkrong.

Area tersebut merupakan zona steril yang terlarang untuk aktivitas apa pun di luar kepentingan operasional, demi mencegah terjadinya tragedi yang tidak diinginkan.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api," ujar Mahendro.

"Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk tidak melintas, berjalan, bermain, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api," katanya.

Perbedaan karakteristik operasional menjadi alasan utama mengapa rel harus steril. Mahendro menjelaskan bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang dan tidak bisa berhenti seketika, sementara masinis pun tidak memiliki ruang untuk bermanuver menghindari objek di depannya.

Oleh karena itu, nekat beraktivitas di jalur rel bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan taruhan nyawa dengan risiko kecelakaan fatal.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa satu-satunya akses legal dan aman untuk menyeberang hanyalah melalui perlintasan sebidang resmi yang sudah dilengkapi rambu keselamatan.

Menurutnya, menjadikan rel sebagai jalur tikus atau jalan pintas darurat adalah tindakan keliru yang egois, karena tidak hanya menantang maut bagi diri sendiri, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan perjalanan kereta serta ratusan nyawa penumpangnya.

Aturan main di jalur perkeretaapian sejatinya sudah diatur tegas dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007. Undang-undang ini mengharamkan masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA, meletakkan barang di atas rel, atau memakai jalur aktif tersebut untuk kepentingan lain.

Konsekuensi hukum ini dihadirkan murni demi menyelamatkan nyawa publik serta memastikan perjalanan kereta api berjalan aman tanpa hambatan.

Komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam membangun benteng keselamatan dibuktikan lewat sosialisasi yang tak pernah putus.

Dengan merangkul sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga warga pinggir rel, edukasi ini disuarakan secara konsisten demi satu tujuan: meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat agar peraturan keselamatan tidak lagi sekadar menjadi pajangan, melainkan gaya hidup.

"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak memasuki maupun beraktivitas di jalur rel," lanjut Mahendro.

"Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.

KAI Daop 8 Surabaya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian terus meningkat.

Dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan yang berlaku, perjalanan kereta api dapat berlangsung secara aman, selamat, lancar, dan nyaman bagi seluruh pelanggan maupun masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelanggaranj Alur Ka PT KAI Keselamatan Kai