KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan seluruh kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit perbankan yang melibatkan PT BSS dan PT SAL telah dipulihkan 100 persen.
Total kerugian negara sebesar Rp1,428 triliun atau sekitar Rp1,4 triliun diklaim telah dikembalikan ke negara setelah adanya penitipan dana tahap akhir senilai Rp219,7 miliar.
Penitipan uang sebesar Rp219.776.584.814 tersebut dilakukan oleh keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilsin (WS) kepada Kejati Sumsel pada Kamis 18 Juni 2026.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana menyebut pengembalian dana tersebut menandai tuntasnya pemulihan kerugian negara dalam salah satu perkara korupsi dengan nilai fantastis yang ditangani institusinya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejati Sumsel.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura Kembalikan Rp506 Juta, Kejati Sumsel Fokus Selamatkan Uang NegaraMenurut Ketut, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang dilakukan tim Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa, keluarga, serta penasihat hukumnya.
Menariknya, seluruh pengembalian dilakukan secara sukarela tanpa harus melalui proses penyitaan maupun pelelangan aset.
“Ini merupakan bentuk pengembalian yang dilakukan secara penuh dan sukarela. Seluruh dana telah masuk dan menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.
Meski demikian, Ketut menegaskan bahwa pelunasan kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Baca Juga:
Hakim Kembali Tegur Kuasa Hukum Sumeks, Dokumen Bukti Salah Upload di e-Court“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus unsur pidananya,” tegasnya.
Saat ini, perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut masih disidangkan dan terdakwa UWS tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menyinggung posisi pihak perbankan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya aliran fee maupun keuntungan yang diterima pihak BRI terkait pemberian kredit yang menjadi objek perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak BRI dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan,” jelas Ketut.
Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang akan dipertimbangkan dalam penanganan perkara secara menyeluruh.
Kejati juga menyebut pihak BRI mendukung proses penegakan hukum, termasuk pengembalian kerugian negara hingga seluruh dana masuk ke kas negara.
Pemulihan kerugian negara hingga mencapai Rp1,4 triliun ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam penanganan perkara korupsi di Sumatera Selatan.
Namun, proses pembuktian pidana terhadap terdakwa masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)