Terungkap di Persidangan! Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Kendalikan Pengiriman 40 Ton Batubara Ilegal

28 Juli 2026 18:49 28 Jul 2026 18:49

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Terungkap di Persidangan! Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Kendalikan Pengiriman 40 Ton Batubara Ilegal

Sidang perdana dugaan pengangkutan batubara ilegal dengan terdakwa Erwin Zulkarnain, Direktur CV Sriwijaya Transport, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 28 Juli 2026.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menyeret Direktur CV Sriwijaya Transport, Erwin Zulkarnain, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 28 Juli 2026. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan peran aktif terdakwa dalam mengendalikan pengiriman sekitar 40 ton batubara yang diduga tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, didampingi majelis hakim anggota, sementara terdakwa hadir bersama tim penasihat hukumnya. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Erwin Zulkarnain diduga bersama Hendri bin Ujang Irwansyah (alm), yang perkaranya diproses secara terpisah, melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, maupun izin lain sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Jaksa memaparkan, perkara bermula ketika Hendri diterima bekerja di CV Sriwijaya Transport setelah meminta pekerjaan kepada terdakwa selaku direktur perusahaan. Hendri kemudian ditugaskan mengemudikan truk Hino BG 8534 LU untuk mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim menuju kawasan Jabodetabek.

Menurut JPU, sebelum keberangkatan terdakwa mengirimkan dana operasional sebesar Rp3 juta melalui akun GoPay milik Hendri serta mengirimkan barcode pembelian solar.

Selama perjalanan, komunikasi antara terdakwa dan sopir dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, termasuk pemantauan perjalanan kendaraan.

Setibanya di kawasan Tanjung Enim, Hendri bersama kernetnya, Andri Pariadinata, diarahkan menuju lokasi pemuatan batubara yang dikenal dengan sebutan "Kandang Ayam" di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Di lokasi itu, truk diisi sekitar 40 ton batubara.

JPU mengungkapkan, lokasi pemuatan dinilai tidak menunjukkan aktivitas pertambangan resmi.

"Lokasi pemuatan hanya dipagari seng, tidak memiliki papan nama perusahaan maupun petugas resmi. Setelah muatan penuh, sopir menerima amplop berisi surat jalan bertuliskan CV Bara Mitra Usaha dari seseorang yang tidak dikenalnya," ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Perjalanan menuju Jakarta Timur akhirnya terhenti setelah truk bermuatan batubara tersebut diberhentikan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 03.15 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir disebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah yang membuktikan legalitas pengangkutan batubara. Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan barang bukti berupa bongkahan batu hitam merupakan batubara jenis sub-bituminus.

Sementara itu, hasil analisis digital terhadap telepon seluler milik Hendri dan Erwin menemukan sejumlah percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batubara tersebut. Temuan itu menjadi salah satu alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Erwin Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Di akhir persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

"Yang Mulia, kami mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa," ujar penasihat hukum.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Idil Amin menyatakan akan mempelajari dan mempertimbangkannya sebelum mengambil keputusan.

"Permohonan kami terima dan akan kami pertimbangkan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan," tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Sidang angkutan Batubara