Korupsi Distribusi Semen Batu Raja Rp74,37 Miliar Disidangkan, Eks Direksi Siapkan "Serangan Balik" Lewat Eksepsi

26 Juli 2026 16:00 26 Jul 2026 16:00

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korupsi Distribusi Semen Batu Raja Rp74,37 Miliar Disidangkan, Eks Direksi Siapkan "Serangan Balik" Lewat Eksepsi

Suasana sidang perdana dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 23 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Kamis lalu, 23 Juli 2026.

Dalam perkara yang menyita perhatian ini, tiga terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74.373.737.624.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil (MJ) selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, Dede Parasade (DP) selaku mantan Direktur Keuangan, serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menguraikan bahwa perkara bermula dari kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017, yang kemudian mengalami perubahan melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.

Jaksa menyebut, selama menjabat sebagai direksi, M. Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan dan mengelola kerja sama distribusi semen. Namun, dalam pelaksanaannya pada periode 2018 hingga 2022, ketiga terdakwa diduga bersama-sama melakukan berbagai penyimpangan.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, hasil audit menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624 yang dialami PT Semen Baturaja sebagai perusahaan milik negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga dilakukan secara bersama-sama.

Meski dakwaan telah dibacakan, kubu terdakwa belum memberikan tanggapan terhadap pokok perkara. Tim kuasa hukum M. Jamil dan Dede Parasade memastikan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan pekan depan.

 

Foto Penasihat hukum terdakwa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kamis 23 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum terdakwa, Redho Junaidi menyampaikan keterangan kepada wartawan usai sidang perdana dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kamis 23 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Redho Junaidi, mengatakan pengajuan eksepsi merupakan hak yang dijamin KUHAP apabila terdapat keberatan terhadap aspek formil maupun materiil surat dakwaan.

"Di KUHAP memang diatur, apabila ada keberatan terkait teknis formalitas, maka hal itu disampaikan melalui eksepsi. Mengenai apa saja keberatannya, nanti akan kami rumuskan dan sampaikan pada persidangan minggu depan," kata Redho usai sidang.

Ia mengungkapkan, tim penasihat hukum baru menerima salinan surat dakwaan sehingga masih melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menyusun materi keberatan.

"Nanti akan kami jelaskan lebih rinci pada saat pembacaan eksepsi minggu depan," ujarnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan kerja sama bisnis di lingkungan perusahaan BUMN dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. 

Sidang pekan depan diperkirakan akan menjadi penentu arah proses pembuktian, setelah majelis hakim mendengarkan keberatan yang diajukan pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang korupsi Pengadilan Negeri Palembang Pt Semen Baturaja Sidang Tipikor