JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

3 Apr 2026 06:40

Thumbnail JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Sidang dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum atas pledoi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis, 2 April 2026. Jaksa tetap pada tuntutannya dan menyebut adanya keterlibatan anak terdakwa, Raudi Akmal, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman melancarkan "serangan balik" terhadap nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam sidang replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau penasihat hukumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 2 April 2026. Jaksa secara gamblang menyebut adanya koordinasi erat antara Sri Purnomo dengan putranya, Raudi Akmal, dalam pusaran korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Jaksa Rindi Atmoko menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan sekadar kebijakan yang keliru secara administratif, melainkan sebuah desain yang terencana. Menurut jaksa, telah jelas dan terang terdapat kerja sama antara terdakwa Sri Purnomo dengan Raudi Akmal untuk melakukan kegiatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Jejak Proyek yang Hilang

Bantahan jaksa didasarkan pada fakta lapangan yang memprihatinkan. JPU membeberkan bahwa Pokdarwis yang dahulu diguyur dana hibah kini justru terbengkalai. Bahkan beberapa di antaranya telah raib. Hal ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa dana miliaran rupiah tersebut tidak benar-benar digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang kala itu dihantam pandemi.

Alih-alih membantu masyarakat, JPU meyakini terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo menggunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pragmatis.

Dalam persidangan, jaksa mengungkit instruksi terdakwa kepada mendiang Koeswanto, mantan Ketua DPC PDIP Sleman, agar menggunakan dana hibah sebagai instrumen pendulang suara. Terdakwa dinilai memutuskan menerima dana hibah bukan bertujuan membantu masyarakat, melainkan demi syahwat politik dan kepentingan pribadi.

Pledoi Dinilai Mengabaikan Fakta

Selain itu JPU menyatakan menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Terutama mengenai penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai pembelaan Sri Purnomo sengaja mengaburkan fakta persidangan demi menggiring opini hakim. Terkait perhitungan kerugian negara yang sempat disoal kubu terdakwa, JPU menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah rujukan yang mutlak dan sah secara hukum.

Dalam perkara ini, Sri Purnomo menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.

Dengan penolakan pledoi ini, posisi hukum Sri Purnomo kian tersudut. JPU tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?
Baca Sebelumnya

Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo

Baca Selanjutnya

Pansus IV DPRD Bojonegoro Bahas Dua Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Dampak Gadget

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Bupati Sleman Raudi Akmal Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Sidang Replik Kerugian Negara BPK

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H