KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman melancarkan "serangan balik" terhadap nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam sidang replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa atau penasihat hukumnya yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis, 2 April 2026. Jaksa secara gamblang menyebut adanya koordinasi erat antara Sri Purnomo dengan putranya, Raudi Akmal, dalam pusaran korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Jaksa Rindi Atmoko menegaskan bahwa pengalokasian dana hibah kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan sekadar kebijakan yang keliru secara administratif, melainkan sebuah desain yang terencana. Menurut jaksa, telah jelas dan terang terdapat kerja sama antara terdakwa Sri Purnomo dengan Raudi Akmal untuk melakukan kegiatan korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Jejak Proyek yang Hilang
Bantahan jaksa didasarkan pada fakta lapangan yang memprihatinkan. JPU membeberkan bahwa Pokdarwis yang dahulu diguyur dana hibah kini justru terbengkalai. Bahkan beberapa di antaranya telah raib. Hal ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa dana miliaran rupiah tersebut tidak benar-benar digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang kala itu dihantam pandemi.
Alih-alih membantu masyarakat, JPU meyakini terdakwa eks Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo menggunakan wewenangnya sebagai bupati untuk kepentingan pragmatis.
Dalam persidangan, jaksa mengungkit instruksi terdakwa kepada mendiang Koeswanto, mantan Ketua DPC PDIP Sleman, agar menggunakan dana hibah sebagai instrumen pendulang suara. Terdakwa dinilai memutuskan menerima dana hibah bukan bertujuan membantu masyarakat, melainkan demi syahwat politik dan kepentingan pribadi.
Pledoi Dinilai Mengabaikan Fakta
Selain itu JPU menyatakan menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Terutama mengenai penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai pembelaan Sri Purnomo sengaja mengaburkan fakta persidangan demi menggiring opini hakim. Terkait perhitungan kerugian negara yang sempat disoal kubu terdakwa, JPU menegaskan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah rujukan yang mutlak dan sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Dengan penolakan pledoi ini, posisi hukum Sri Purnomo kian tersudut. JPU tetap pada pendiriannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. (*)
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin
3 Apr 2026 06:40
Baca Sebelumnya
Divonis 4 Tahun Penjara, Pemkab Sleman Segera Tentukan Status ASN Eks Kadiskominfo Eka Suryo
Baca Selanjutnya
Pansus IV DPRD Bojonegoro Bahas Dua Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Soroti Dampak Gadget
Tags:
Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Bupati Sleman Raudi Akmal Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Sidang Replik Kerugian Negara BPKBerita lainnya oleh Fajar Rianto
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!