Jaga Kesehatan Industri Bank Lokal, Kejari dan BPR Kulon Progo Resmi Sepakati Kerja Sama

25 Agustus 2026 08:51 25 Agt 2026 08:51

Fajar Rianto, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Jaga Kesehatan Industri Bank Lokal, Kejari dan BPR Kulon Progo Resmi Sepakati Kerja Sama

Kajari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari dan Dirut PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) Joko Purnomo menunjukkan berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) usai penandatanganan di kantor Kejari Kulon Progo, DIY, Senin 24 Agustus 2026. (Foto: Kejari KP for Ketik.com)

KETIK, KULON PROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengamanan aset BUMD, hingga penyaluran fasilitas kredit bagi pegawai Kejari.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di kantor Kejari Kulon Progo pada Senin 24 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT BPR Bank Kulon Progo (Perseroda) Joko Purnomo, Kasi Datun Kejari Kulon Progo, A Dharman Koro, serta Kasubbag Pembinaan Hendri Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Putri Ayu Wulandari, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal legalitas serta operasional BUMD tersebut demi meminimalkan risiko hukum dan mengamankan keuangan daerah.

"Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan yuridis formal bagi PT BPR Bank Kulon Progo. Pendampingan hukum ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, mitigasi risiko, hingga tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan memulihkan aset negara," tegas Putri Ayu Wulandari.

Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga mencakup kemudahan akses dan skema fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi jajaran pegawai di lingkungan Kejari Kulon Progo sebagai bentuk kemitraan wujud nyata antarinstansi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, menyampaikan bahwa keberadaan JPN bertujuan memastikan setiap kebijakan operasional bank berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, kami berharap kolaborasi ini menjadi percontohan ideal sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMD dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance) sekaligus memutar roda perekonomian lokal secara optimal," ujar Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Kulon Progo, Joko Purnomo, dikabarkan menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, kepastian hukum dan pendampingan dari Kejari sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga kesehatan industri perbankan daerah dari potensi risiko hukum atau pemulihan aset yang bermasalah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Putri Ayu Wulandari Joko Purnomo Pendampingan Hukum Fasilitas Kredit Pegawai Bumd Kulon Progo