Tancap Gas, Kejari Kulon Progo Panggil 6 Saksi dari Pemkab hingga PT Selo Adikarto

25 Agustus 2026 11:29 25 Agt 2026 11:29

Fajar Rianto, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tancap Gas, Kejari Kulon Progo Panggil 6 Saksi dari Pemkab hingga PT Selo Adikarto

Kajari Kulon Progo Putri Ayu Wulandari (kiri) berjabat tangan dengan Kajati DIY Sri Kuncoro saat dilantik di Aula Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Pascapelantikan ini, jajaran Kejari Kulon Progo langsung menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi PT Selo Adikarto dengan memeriksa maraton saksi dari unsur Pemkab hingga mitra daerah. (Foto: Dim for Ketik.com)

KETIK, KULON PROGO – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo terus berjalan. Pascapelantikan Kajari baru, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendalami penanganan perkara melalui pemeriksaan maraton terhadap enam saksi dari tiga instansi berbeda.

Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan setelah Putri Ayu Wulandari resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kulon Progo, Terry Endro Arie Wibowo, mengonfirmasi
akselerasi penanganan perkara di bawah pimpinan Kajari baru tersebut.

"Ibu Kajari baru aktif enam hari kerja, sudah memanggil dan memeriksa enam orang saksi," kata Terry saat memberikan keterangan, Senin malam, 24 Agustus 2026.

Menurut Terry, jaksa penyidik mengarahkan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang disinyalir berkaitan dengan konstruksi perkara. Keenam saksi berasal dari unsur Pemkab Kulon Progo, Manajemen PT Selo Adikarto, serta Pengurus Koperasi Binangun Prima.

Pemeriksaan terhadap pengurus Koperasi Binangun Prima dilakukan untuk mendalami peran lembaga tersebut selaku pemegang saham di PT Selo Adikarto. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Selo Adikarto, modal dasar perusahaan daerah tersebut terdiri atas Pemerintah Daerah sebesar 99,69 persen dan Koperasi Binangun Prima sebesar 0,31 persen.

Penyidik membagi enam saksi ke dalam dua kelompok. Tiga saksi yang baru pertama kali memberikan kesaksian dan tiga saksi yang menjalani pemeriksaan pendalaman. Dengan tambahan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kulon Progo tercatat telah menggelar 31 kali proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi secara akumulatif, di mana tiga di antaranya telah diperiksa lebih dari satu kali.

Pemeriksaan ini difokuskan pada dua hal: mendalami temuan alat bukti baru di lapangan serta mendeteksi keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.

Meski pemeriksaan saksi terus berjalan, kepastian nilai kerugian keuangan negara masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari Kulon Progo mencatat permohonan audit telah dilayangkan sejak Februari lalu, namun hingga kini hasil resminya belum terbit.

Untuk mempercepat proses audit tersebut, Kajari Kulon Progo dijadwalkan akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan DIY.

Terry menegaskan seluruh tahapan hukum dilaksanakan sesuai prosedur pidana yang berlaku. Penyidik membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Kulon Progo Pt Selo Adikarto Dugaan Korupsi BPKP DIY Pemkab Kulon Progo Koperasi Binangun Prima Pemeriksaan saksi Putri Ayu Wulandari Korupsi Selo Adikarto Pidsus Kejari Wates