KETIK, SERANG – Jelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, tentu menjadi momen paling indah bagi seluruh umat muslim di dunia, tak terkecuali Indonesia.
Karena momen Idul Fitri adalah perayaan kemenangan yang selalu ditunggu-tunggu setelah satu bulan berpuasa Ramadan.
Namun pada perayaan Idul Fitri atau lebaran tahun ini, menjadi pengalaman yang berbeda dan menyedihkan bagi 11 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Provinsi Banten yang dilantik pada Agustus dan Oktober 2025 lalu.
Ini dikarenakan, para PPPK tersebut jelang lebaran ini tidak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) walaupun keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal merujuk Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan tentang poin Penyetaraan Hak (PNS & PPPK). Dalam poin tersebut disebutkan bawah PNS dan PPPK kini memiliki hak yang sama, mencakup penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan/fasilitas, jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja,kematian, pensiun, hari tua),lingkungan kerja,pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Tapi sayangnya, hal itu tidak sesuai fakta di lapangan. Karena saat ini, para PPPK tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan hari raya (THR) sesuai Undang Undang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ketik.com, Kamis 19 Maret 2026, para PPPK menjelang datangnya hari raya tidak mendapatkan THR sesuai dengan Undang Undang.
Sebaliknya, para PPPK di lingkungan Pemprov Banten mendapatkan THR disesuaikan dengan lama bekerja setelah dilantik menjadi PPPK. Misalkan para guru yang baru dilantik Oktober 2025 lalu, karena baru 4 bulan,maka THR yang diterima cuma Rp350 ribu.
Namun demikian, untuk PPPK yang dilantik 2022 dan 2024 mendapatkan THR sebesar Rp1,5 juta yang sebelumnya Rp2,5 juta.
Sayangnya, para PPPK yang dilantik tahun 2025 tersebut, tidak bisa bersuara untuk menyampaikan aspirasinya.
Berdasarkan informasi yang diterima, para PPPK tersebut merasa ditekan sehingga tidak bisa menyampaikan aspirasinya tersebut.
Para PPPK tersebut,sebaliknya diminta untuk bersyukur karena sudah diakomodir dengan dilantik menjadi PPPK.
Lebih dari itu, THR yang diterima oleh PPPK juga dipotong zakat profesi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak dua kali.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah ketika dikonfirmasi tidak merespons pesan WhatsApp redaksi ketik.com. Tidak hanya pesan WhatsApp yang tak direspon, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp juga sama, tak direspon.
Begitu pun dengan Gubernur Banten Andra Soni tidak merespons saat dikonfirmasi. Baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon WhatsApp.
Sementara pengamat pendidikan Untirta Dr. Fadlullah menyatakan, jangan mengeluh. Fadlullah meminta agar para PPPK menyuarakan aspirasinya melalui forum PPPK
"Suarakan aspirasi mereka melalui forum PPPK atau ganti aja gubernurnya," tandas Dekan FKIP Untirta ini.
Diketahui, jumlah total PPPK pada tahun 2025 yang dilantik oleh Gubernur Banten sebanyak 11.302 pegawai. Jumlah tersebut terdiri dari 9.709 pegawai pada tahap 1 yang dilantik pada bulan Agustus dan 1.593 pegawai pada tahap 2 yang dilantik pada bulan Oktober 2025.(*)
