KETIK, HALMAHERA SELATAN – Desakan agar Penjabat Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, SIK, mencopot AKBP Hendra Gunawan dari jabatan Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) kini terurai. Desakan itu muncul setelah adanya dugaan pembiaran aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik di wilayah Halmahera Selatan.

Koordinator Jaringan Aspirasi Masyarakat Maluku Utara atau JASMERA, M. Reza Sadik, menilai Kapolda Maluku Utara perlu segera mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Halmahera Selatan. Menurutnya, dugaan masih berjalannya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi yang telah dipasang garis polisi menjadi persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Kami minta Kapolda copot Kapolres Halsel, karena ada dugaan pembiaran aktivitas tambang emas ilegal di lokasi yang sudah dipasang garis Policiline,” ungkap Koordinator JASMERA M. Reza Sadik Rabu, 6 Mei 2026.

Reza menyebut, isu tambang emas ilegal di Halmahera Selatan sudah ramai dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, Polres Halsel disebut telah memasang garis polisi di sejumlah lokasi tambang ilegal, mulai dari Kusubibi, Kubung, Manatahan, hingga Desa Anggai.

Namun, kata Reza, pemasangan garis polisi itu justru dipertanyakan. Ia menilai, jika aktivitas tambang ilegal masih tetap berjalan setelah police line dipasang, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan penindakan.

Baca Juga:
Patologi Etik Tambang Kusubibi Halsel, R Diduga "Bakuator" dan Haji Malang Membisu

Menurut Reza, garis polisi semestinya menjadi tanda penghentian aktivitas dan pengamanan lokasi. Namun dalam kasus ini, ia menduga police line hanya terlihat sebagai tanda formal tanpa tindakan nyata di lapangan.

“Percuma ada policeline, jika masih ada aktivitas tambang ilegal. Kami melihat aktivitas tambang ilegal ini berjalan terbuka. Kalau tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini yang harus dijawab secara serius,” tegasnya.

Reza menegaskan, persoalan tambang emas ilegal di Halmahera Selatan bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut wibawa penegakan hukum. Ia menilai, bila lokasi yang telah dipasangi garis polisi masih dapat beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa terganggu.

Karena itu, JASMERA mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan. Evaluasi itu, menurut Reza, penting dilakukan untuk memastikan apakah penanganan tambang emas ilegal benar-benar berjalan tegas atau justru masih ada dugaan pembiaran.

Baca Juga:
PWI Halsel Bantah Dana Tambang, Tuduhan Tak Bisa Berlindung di Sumber Gelap

“Jika Polda tidak segera melakukan evaluasi Kapolres Halsel, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri, bahwa Polda dan Polres di duga Back Up Tambang Emas Ilegal di Halsel,” tegasnya.

Reza juga meminta Polda Maluku Utara tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Ia menilai, penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata.

Menurutnya, apabila aparat benar-benar serius, maka langkah hukum harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Baik pelaku lapangan, pemodal, maupun pihak yang diduga memberi ruang terhadap beroperasinya tambang emas ilegal di Halmahera Selatan.