KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Samsudin Chalil, membantah pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya sumbangan dana pelantikan pengurus PWI Halsel dari pengusaha tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Samsudin menilai, pemberitaan yang menyeret nama organisasi PWI Halsel itu tidak berdasar apabila tidak disertai bukti yang jelas, identitas pemberi dana, bukti transaksi, maupun konfirmasi utuh dari pihak yang dituduh.
Ia menegaskan, secara pribadi maupun kelembagaan, dirinya tidak pernah mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan pengusaha tambang emas ilegal di Desa Kusubibi.
“Saya tidak pernah mengenal, bahkan tidak berhubungan dengan para pengusaha tambang emas di Desa Kusubibi. Jika ada sumbangan, maka saya minta pengusaha siapa yang memberikan bantuan dana,” ungkap Samsudin, didampingi Sekretaris PWI Halsel Sadam Hadi, kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Samsudin, tuduhan mengenai dana pelantikan PWI Halsel tidak bisa dibangun hanya dari narasi sepihak. Apalagi, kata dia, pemberitaan yang beredar tidak mencantumkan secara terang siapa pengusaha yang disebut memberikan dana tersebut.
Bagi Samsudin, sebuah tuduhan yang membawa nama organisasi profesi wartawan harus diletakkan di atas fakta yang dapat diuji. Ia menyebut, pemberitaan semacam itu berpotensi menggiring opini publik apabila tidak disertai verifikasi yang kuat.
“Kalau memang ada pengusaha yang memberi bantuan dana, sebutkan siapa orangnya. Jangan membuat tuduhan yang menggantung dan menyeret nama organisasi,” tegasnya.
Samsudin menjelaskan, PWI Halsel tidak menutup ruang kritik terhadap organisasi. Namun, kritik maupun pemberitaan harus tetap berdiri di atas prinsip jurnalistik, yakni akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak beritikad buruk.
Ia menilai, pemberitaan yang menyeret nama PWI Halsel dalam isu tambang ilegal Kusubibi justru muncul setelah sejumlah wartawan mulai menyoroti aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menurut Samsudin, kerja-kerja jurnalistik dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Karena itu, ia menolak jika fungsi kontrol tersebut dibalas dengan narasi yang menyerang organisasi wartawan tanpa dasar yang terang.
“Pemberitaan kasus tambang ilegal itu tugas wartawan. Wartawan memiliki fungsi kontrol publik. Kalau berita yang disajikan rekan-rekan wartawan kemudian ditanggapi wartawan lain dengan menulis narasi bahwa PWI terima sumbangan, maka saya pastikan wartawan tersebut adalah wartawan Bodrex,” cetus Samsudin.
Meski demikian, Samsudin memastikan PWI Halsel tetap akan menempuh langkah yang terukur. Secara kelembagaan, PWI Halsel melalui bidang organisasi akan membentuk tim untuk menelusuri informasi tersebut.
Tim itu, kata Samsudin, akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar ada pengusaha yang pernah memberikan dana kepada PWI Halsel seperti yang diberitakan.
“Secara kelembagaan, PWI Halsel akan membentuk tim untuk menelusuri semua pengusaha tambang emas ilegal di Desa Kusubibi dan melakukan konfirmasi soal dana bantuan pelantikan,” ujarnya.
Samsudin juga mengungkapkan, sebelumnya ada informasi mengenai rencana pemberian kompensasi dari pengusaha tambang Kusubibi kepada wartawan dengan nilai Rp1 juta setiap bulan. Namun, kata dia, rencana tersebut ditolak oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam pengurus PWI Halsel. Ia menduga, penolakan itulah yang kemudian memunculkan narasi miring terhadap PWI Halsel.
“Ada beberapa rekan wartawan yang tergabung dalam pengurus PWI menolak rencana pemberian kompensasi dari pengusaha tambang Kusubibi kepada wartawan yang nilainya setiap bulan Rp1 juta, sehingga muncullah berita yang tidak berbobot,” guyon Samsudin sambil tersenyum.
PWI Halsel menegaskan, pemberitaan yang membawa nama organisasi pers tidak boleh disusun dengan cara menempatkan pihak tertentu seolah-olah bersalah sebelum ada fakta yang dapat dibuktikan. Apalagi, tuduhan tersebut berkaitan dengan isu sensitif, yakni dugaan penerimaan dana dari aktivitas tambang ilegal.
Dalam konteks hukum pers, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, PWI Halsel menilai klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi agar publik tidak menerima kabar yang belum teruji sebagai kebenaran tunggal.
Samsudin menegaskan, PWI Halsel akan tetap berada pada posisi mendukung kerja-kerja jurnalistik yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab. Namun, ia mengingatkan agar pers tidak digunakan sebagai alat untuk menyerang sesama pers dengan tuduhan yang tidak disertai bukti.
“PWI Halsel tidak anti terhadap kritik. Tetapi kalau ada tuduhan, buktikan. Jangan pakai isu yang tidak terang untuk merusak nama baik organisasi,” tegasnya.
Menurut Samsudin, organisasi pers harus dijaga marwahnya. Jika ada kesalahan, harus dikoreksi melalui mekanisme yang benar. Namun, jika tuduhan itu tidak berdasar, maka pihak yang menyebarkannya juga harus bertanggung jawab secara etik dan moral.
PWI Halsel memastikan tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang memiliki bukti terkait tuduhan tersebut. Namun, selama tidak ada bukti yang dapat diuji, Samsudin meminta semua pihak tidak menyebarkan narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik organisasi.
“Kalau ada bukti, buka terang. Kalau tidak ada, jangan membangun opini yang merugikan PWI Halsel,” tutupnya.
