Jangan Sampai Hilang! Seminar KAI Madiun Ungkap Cara Jitu Selamatkan Aset Negara

25 Juli 2025 07:15 25 Jul 2025 07:15

Thumbnail Jangan Sampai Hilang! Seminar KAI Madiun Ungkap Cara Jitu Selamatkan Aset Negara
KAI Daop 7 menggelar seminar legalitas dan pengelolaan aset pada Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Humas Daop 7 for Ketik).

KETIK, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar seminar bertajuk “Legalitas Kuat dan Pengelolaan Aset PT KAI (Persero) yang Hebat” pada Kamis, 24 Juli 2025.

Tujuannya sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan aset negara secara transparan, profesional dan produktif.

Sebagai perusahaan transportasi berbasis rel, PT KAI tidak hanya mengelola layanan perjalanan kereta api, namun juga memiliki aset-aset strategis seperti lahan dan bangunan di berbagai wilayah, baik di dalam maupun di luar area stasiun.

Aset-aset tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam berbagai bentuk komersialisasi, seperti penyewaan lahan usaha, ruang iklan, serta pengembangan properti untuk pusat perbelanjaan, perkantoran, restoran, hotel, dan sebagainya.

“PT KAI memiliki aset berupa lahan dan bangunan, baik yang berada di stasiun maupun di luar stasiun, termasuk Rumah Perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan komersial. Pemanfaatan ini tentunya dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun.

Aset berupa lahan dan bangunan, termasuk Rumah Perusahaan yang menjadi kawasan potensial, tersebar di wilayah Daop 7 Madiun, tepatnya di Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Jombang.

Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan bahwa seminar ini menghadirkan akademisi dari Universitas Negeri Sebelas Maret sekaligus sejarawan yang sangat peduli terhadap aset KAI, yaitu Dr. Harto Juwono, M.Hum., dan akademisi dari Universitas Brawijaya, Dr. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.

Selain bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai sejarah kepemilikan aset tanah, aspek legalitas, tata kelola pemanfaatan, dan dokumentasi aset, seminar ini juga menjadi bagian dari upaya penjagaan dan pengamanan yang dilakukan oleh PT KAI terhadap aset-aset yang dimiliki.

“Melalui forum ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dengan para stakeholder mengenai arah pengelolaan aset PT KAI, khususnya yang berada di wilayah Daop 7 Madiun, agar tercipta sinergi yang kuat dalam menjawab tantangan pengelolaan aset negara,” imbuhnya.

Daop 7 Madiun menilai bahwa sejarah panjang perkeretaapian di Indonesia telah menjadikan PT KAI sebagai pemilik aset strategis dengan kompleksitas legalitas yang tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga mitra usaha.

“KAI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber yang telah berbagi pengetahuan dan pengalamannya dalam seminar ini. Kami berharap diskusi yang berlangsung dapat membuka perspektif baru sekaligus melahirkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat peran aset PT KAI sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga dan dioptimalkan, termasuk membuka peluang kolaborasi bersama mitra bisnis dan investor ke depan,” pungkas Suharjono. (*)

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 7 Kereta Api Seminar Legalitas Pengelolaan Aset Kota Madiun Jawa timur