KETIK, BREBES – Puluhan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Balai Desa Karangsembung, Senin 15 Juni 2026, Mereka menuntut pemberhentian dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat perselingkuhan saat jam kerja.

Massa yang geram menuntut kedua pelaku segera diberhentikan dari jabatannya karena dianggap mencoreng kepercayaan masyarakat.

Aksi berakhir dengan kesepakatan pemerintah desa memberhentikan sementara kedua oknum tersebut, sementara pembuktian diserahkan ke aparat berwajib.

Koordinator aksi, Bani Sadat, menjelaskan kasus ini terendus setelah istri salah satu pelaku mengunggah video berisi ucapan tidak senonoh ke media sosial. Video itu kemudian viral di kalangan warga.

"Kami melihat sendiri video yang diunggah oleh istri pelaku. Kami sangat kaget ternyata dilakukan juga di saat jam kerja, dan ini diunggah langsung oleh istri pelaku. Status keduanya memiliki keluarga," kata Bani usai aksi.

Warga memberi tenggat 90 hari kepada pemerintah desa untuk memenuhi tuntutan pemecatan. Jika tidak dipenuhi, massa mengancam akan mengerahkan lebih banyak warga. Musyawarah yang dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan itu akhirnya menghasilkan keputusan pemberhentian sementara.

"Sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah, pada akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kedua pelaku tersebut. Namun terkait pembuktian tuduhan itu, kami serahkan kepada warga maupun aparat yang berwajib," ujar Kepala Desa Karangsembung, Eko Budhy S.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku pria berinisial EN yang menjabat Sekretaris Desa sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kondisi EN diduga drop setelah masalah ini menyelimuti kehidupanya. Sementara perempuan berinisial NK yang juga perangkat desa setempat diketahui masih berstatus berkeluarga.(*)

Baca Juga:
Parah! Bayar Rp250 Ribu, ASN Brebes Diduga Bisa Absen Tanpa Masuk Kerja