KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menerima keluhan terkait kekhawatiran pedagang di Pasar Besar. Pasalnya muncul isu revitalisasi Pasar Besar akan dilakukan dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menjelaskan, kekhawatiran tersebut datang dari pedagang yang dinaungi Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM). Terlebih rencana revitalisasi total Pasar Besar Malang oleh APBN tertunda akibat masih ada paguyuban pedagang yang menolak. 

"Teman-teman dari P3BM menanyakan proses perkembangan pembangunan. Wali Kota Malang katanya sedang berproses KPBU itu sebenarnya seperti apa. Jangan sampai proses KPBU ini seperti di Pasar Blimbing, Pasar Gadang, Madyopuro yang merugikan masyarakat," ujarnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Bayu menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat, khususnya para pedagang. Menurutnya, jika skema KPBU terlaksana meski prosesnya cukup panjang, jumlah pedagang tidak akan bertambah. Namun, terdapat potensi berkurangnya jumlah pedagang yang selama ini tidak aktif.

"Terus juga, keluar masuk relokasi gratis. Kalau enggak begitu, ya kita tolak KPBU. KPBU kan konsepnya kerja sama dengan pihak ketiga. Tetap kita minta lantai 1 dan lantai 2 (lantai dasar) untuk pedagang. Lantai atasnya monggo, seperti kemarin ditempati departemen store atau lainnya," lanjutnya. 

Baca Juga:
Kursi Kepala Bapenda Kota Malang Masih Kosong, DPRD Kota Malang: Bisa Diisi Sekda

Menurutnya, dalam proses KPBU nanti terdapat jaminan yang lebih kuat dari sebelumnya sebab dijamin oleh salah satu BUMN milik Kementerian Keuangan. Namun KPBU ditawarkan kepada swasta melalui beberapa skema seperti lelang. 

"KPBU kan juga lebih ribet, karena ini pakai dana pihak ketiga, swasta, pasti ingin BEP (Break Even Point). Kan enggak ingin kalau ada penolakan, akhirnya dana dia terhenti di situ. Nah ini juga tugasnya dari Wali Kota dan jajarannya untuk meyakinkan pedagang, mayoritas bisa oke di situ," jelas Bayu. 

Skema tersebut juga memungkinkan skema pembangunan yang lebih dulu dikerjakan oleh pihak ketiga, sementara pemerintah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Cuma kan tergantung kemampuan kita. Kalau yang pakai pihak ketiga nanti ada Matahari, kan enggak nyicil. Pendapatan dari nanti Mataharinya, serta retribusi parkir yang mengelola mereka. Jadi kita sebenarnya lebih aman. Kalau KPBU itu sudah enggak kepikiran anggaran pemeliharaan dan segala macam, baik dari sisi APBD," katanya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Terima Aduan, 500 Pedagang Pasar Gadang Tak Tertampung Relokasi

Sementara itu, Rif'an Yasin, Ketua koordinator P3BM, menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Kota Malang untuk meminta kejelasan terkait rencana revitalisasi Pasar Besar.

"Kita masih sharing-sharing aja. Kita mendengarkan pendapat dari Komisi B, apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Wali Kota pada waktu yang lalu. Katanya mau Pasar Besar revitalisasi dengan kerja sama pihak ketiga," ujarnya. 

Ia dan anggota paguyuban masih belum menyimpulkan terkait dukungan terhadap rencana pemerintah tersebut. Mereka masih ingin mendengarkan penjelasan dari pemerintah dan DPRD Kota Malang agar dapat mempertimbangkan keputusan terbaik. 

"Sikap kita ini masih menunggu. Kita mendengarkan penjelasan dari pemerintah maupun dari dewan, sehingga ini masih kita pikirkan lebih lanjut. Lihat nanti konsepnya apa. Jadi konsep ini yang menentukan kita," ucapnya. 

Sebelumnya, P3BM sendiri menyetujui konsep revitalisasi Pasar Besar. Usai mendengar kabar KPBU ini para pedagang akan memikirkan ulang melalui koordinasi dengan pedagang lainnya. 

"Begini, sikap dari P3BM, karena ini sudah dipaparkan semua, kita masih berpikir lebih lanjut, koordinasi lagi sama koordinator semuanya, sama anggota, sehingga belum ada keputusan," pungkasnya. (*)