Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

30 April 2026 22:56 30 Apr 2026 22:56

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima serah terima PSU Perumahan TCI dari pengembang PT Marga Tirta Kencana, Kamis (30/4/26).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga Tirta Kencana, Kamis (30/4/2026).

Penyerahan PSU tersebut menjadi momentum penting bagi warga, mengingat fasilitas lingkungan di kawasan tersebut telah lama dinantikan, bahkan hingga puluhan tahun.

“Saya pernah berjanji satu bulan akan selesai, dan alhamdulillah hari ini PSU Taman Cibaduyut Indah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS).

Ia menyebutkan, penyerahan PSU ini merupakan bentuk ikhtiar bersama antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur lingkungan.

KDS juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengembang yang telah menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.

“Ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para ketua RT, RW, dan warga. Bahkan sudah hampir 30 tahun menunggu,” kata dia.

Dengan telah diserahkannya PSU tersebut, Pemkab Bandung kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Setelah PSU diserahkan, maka bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bandung untuk perbaikan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya. Pemerintah desa juga bisa ikut mengintervensi,” jelasnya.

Selain itu, KDS juga menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti aspek administrasi, termasuk pengurusan sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum.

Lebih jauh, KDS menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

Ia mencontohkan, salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah tidak memberikan izin pengembangan perumahan baru bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban PSU.

“Kalau PSU belum diserahterimakan, maka izin pengembangan berikutnya tidak akan diberikan,” tegasnya.

Menurut KDS, langkah tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat, terutama warga perumahan yang telah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, namun belum mendapatkan fasilitas yang layak.

“Selamat menikmati PSU yang sudah lama dinanti. Insyaallah pemerintah akan terus hadir untuk membantu perbaikan ke depan,” ucapnya.

Dengan diserahkannya PSU tersebut, diharapkan kualitas infrastruktur dan lingkungan di kawasan Taman Cilbaduyut Indah semakin baik, sekaligus menjadi contoh bagi pengembang lain untuk taat terhadap kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG kds kang ds PSU Tci perumahan