KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menegaskan komitmennya dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan ancaman sanksi berat bagi pelaku. Tidak main-main, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi, sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Sebagai langkah konkret pencegahan, personel Satreskrim Polres Abdya memasang spanduk, baliho, dan berbagai media informasi di sejumlah titik rawan karhutla. Di antaranya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, serta Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Selasa (21/4/2026). Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan.
AKP Wahyudi menjelaskan, selain sosialisasi, pihak kepolisian juga mengintensifkan patroli rutin di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran, khususnya saat musim kemarau. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus pencegahan agar karhutla tidak meluas.
Baca Juga:
Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api“Kita juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, Polres Abdya juga mengoptimalkan saluran pelaporan masyarakat guna mempercepat penanganan jika ditemukan indikasi pembakaran lahan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan karhutla.
Namun demikian, pihaknya masih menemukan adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak lingkungan maupun konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Praktik ini masih kerap dilakukan karena dianggap lebih cepat dan murah dalam membuka lahan, sehingga diperlukan pendekatan persuasif serta solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memberikan informasi dini,” ujarnya.
Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-anWahyudi menegaskan, penindakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kami ingatkan kembali, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)