Bolehkah Bersiwak Saat Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ulama

5 Maret 2026 15:00 5 Mar 2026 15:00

Thumbnail Bolehkah Bersiwak Saat Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Ilustrasi anak sedang membersihkan gigi saat sedang berpuasa. (Ilustrator: Dina Elwarda/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bau mulut saat puasa kerap menjadi kegelisahan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah. Kondisi ini muncul sebagai dampak alami dari menahan lapar dan haus sepanjang hari.

Di sisi lain, sebagian umat Islam juga terbiasa bersiwak sebelum salat karena amalan tersebut merupakan sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukum bersiwak saat puasa? Apakah tetap bernilai sunnah, atau justru menjadi makruh?

Isu ini sempat mengundang perhatian dari sejumlah tokoh agama Islam. Salah satunya adalah Ustaz Ahmad Taqiyuddin dalam akun TikTok miliknya @ahmadtaqiyuddin.official pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, persoalan ini dijelaskan secara ringkas dan sistematis. Pada dasarnya, bersiwak maupun menyikat gigi merupakan amalan sunnah yang dianjurkan dalam berbagai keadaan.

Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan mulut dengan bersiwak. 

“Maka orang yang berpuasapun tetap masuk dalam keumuman anjuran ini,” jelasnya dalam video tersebut.

Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa bersiwak sebelum zawal, yakni sebelum masuk waktu zuhur, hukumnya tetap sunnah bagi orang yang berpuasa. Pada waktu ini, bersiwak tidak dianggap makruh dan tidak menimbulkan masalah.

Namun setelah zawal, hukumnya berubah menjadi makruh menurut pendapat yang mu’tamad. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, yang menyebutkan bahwa bersiwak setelah zawal dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pendapat ini diambil karena terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kasturi.

“Setiap amal memiliki penebus (atau balasan tertentu), sedangkan puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Dan sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa para ulama Syafi’iyah memahami bau tersebut sebagai bekas dari ketaatan, yakni akibat menahan lapar dan haus karena ketaatan kepada Allah. Maka bekas itu memiliki nilai kemuliaan.

Meski demikian, hal ini bukan berarti menganjurkan umatnya untuk membiarkan mulut dalam keadaan tidak bersih. 

“Kebersihan tetap dianjurkan,” terangnya dalam video tersebut.

“Saudaraku ketahuilah bahwa setiap lapar, setiap haus, bahkan setiap bau yang lahir karena Allah itu bukan kehinaan, itu adalah kehormatan di sisi-Nya,” pungkasnya dalam video tersebut.

Dengan demikian, bersiwak pada dasarnya tetap dianjurkan sebagai bagian dari menjaga kebersihan mulut. Dalam mazhab Syafi’i, bersiwak sebelum zawal masih bernilai sunnah bagi orang yang berpuasa, sementara setelahnya dipandang makruh menurut pendapat yang mu’tamad.

Meski demikian, kebersihan tetap menjadi bagian penting dalam ajaran Islam. Bersiwak tidak hanya menjaga kesehatan mulut, tetapi juga merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bersiwak saat puasa Sikat gigi saat puasa bau mulut Sikat gigi puasa Ramadan