KETIK, MALANG – Tercatat sebanyak 919 pasangan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang hingga April 2026. Dari keseluruhan kasus tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri.
Panitera PA Kota Malang, M Arif Fauzi, menjelaskan, hingga 28 April 2026, terdapat 237 cerai talak dan 682 cerai gugat yang ditangani untuk Kota Malang dan Kota Batu. Secara keseluruhan, PA Kota Malang menerima 948 perkara gugatan dan 335 kasus. Namun kasus perceraian tetap mendominasi dengan 919 gugatan
"Perceraian hingga April 2026 ada 919 kasus, namun yang dikabulkan untuk cerai talak sebanyak 102, kemudian cerai gugat ada 313," ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Sedangkan pada tahun 2025 lalu terdapat 3.438 perkara yang masuk untuk Kota Malang dan Kota Batu. Sedangkan perkara yang diputus sejumlah 3.477 yang diakumulasikan dengan perkara pada tahun sebelumnya.
Dari jumlah putusan tersebut terdapat 1.998 kasus perceraian dengan 1.509 cerai gugat dan 489 cerai talak yang telah dikabulkan.
"Perkara perceraian sebagian besar diajukan oleh istri. Rata-rata penyebabnya alasan perselisihan, ekonomi. Kemudian ketidakharmonisan terus menerus. Ada juga karena pihak ketiga," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PA Kota Malang, Nurul Maulidah menjelaskan banyak perkara yang ditangani, mulai dari isbat nikah, perwalian, asal usul anak, penetapan ahli waris, dan lainnya. Namun hampir 70 persen perkara yang ditangani ialah kasus perceraian.
"Ada berbagai macam kasus yang didaftarkan ke PA Kota Malang ini. Tapi mayoritas memang perceraian, ya sekitar 70 persennya lah perceraian itu dari perkara yang ditangani 2026," ujarnya. (*)
