Audit Desa Ladang Bisik Selesai, Inspektorat Aceh Singkil Tegaskan Proses Sesuai Aturan

16 Oktober 2025 16:45 16 Okt 2025 16:45

Thumbnail Audit Desa Ladang Bisik Selesai, Inspektorat Aceh Singkil Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Plt inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fazri Syamsul, saat memberi keterangan terkait audit dana desa Ladang Bisik, Kuta Baharu, Singkil, Kamis, 16 Oktober 2025. (Foto:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Samsul, menegaskan bahwa proses audit khusus terhadap Pemdes Ladang Bisik kecamatan Kuta Baharu telah diselesaikan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“Kesimpulan hasil audit desa Ladang Bisik sudah kami sampaikan kepada bupati Aceh Singkil. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga telah rampung pada 29 September 2025 yang lalu,” kata Fajri, Kamis, 16 Oktober 2025.

‎Ia menjelaskan, proses audit terhadap desa Ladang Bisik memakan waktu cukup panjang. Penyebabnya, karena pelapor melakukan pengaduan secara bertahap. "Kondisi itu membuat tim Inspektorat harus menyesuaikan dengan laporan yang telah masuk selama proses pemeriksaan berlangsung," katanya.

‎“Pelapor melaporkan secara bertahap, bahkan ketika audit masih berjalan, masuk lagi laporan dengan desa yang sama. Akibatnya tim harus menyesuaikan kembali, dan kami sampai tiga kali mengeluarkan ST," ungkap Fajri.

‎Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mencakup penggunaan dana desa dari tahun 2020 hingga 2024. Seluruh tahapan, mulai dari klarifikasi, verifikasi lapangan, hingga penyusunan LHP, telah ditempuh sesuai prosedur audit internal pemerintah.

‎Lebih lanjut, Fajri menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat juga menjadi dasar penting bagi mantan kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (geuchik). Mereka wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.‎

‎“Kalau ada temuan, wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum bisa mencalon kembali. Sama halnya dengan ASN, kalau mau pindah tugas ke daerah lain, harus menyelesaikan temuan jika ada. Kalau tidak, surat bebas temuan tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

‎Dengan demikian, Fajri menegaskan bahwa Inspektorat Aceh Singkil telah menjalankan seluruh tahapan audit desa Ladang Bisik secara profesional, transparan, dan sesuai aturan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Inspektorat Aceh Singkil Audit Dana Desa Kadang Bisik 2025 Aceh Singkil