Aktivis KontraS Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

18 April 2026 09:40 18 Apr 2026 09:40

Thumbnail Aktivis KontraS Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

Aktivis KontraS, Andrie Yunus saat mengajukan permohonan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (MKRI)

KETIK, JAKARTA – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Surat tersebut dikirim pada 17 April 2026 sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang ia sebut sebagai percobaan pembunuhan berencana.

Dalam suratnya, Andrie menyoroti lambannya proses penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 30 hari sejak kejadian pada 12 April 2026. Ia menilai hingga kini belum terlihat kemajuan berarti maupun keseriusan aparat dalam mengungkap pelaku dan menuntaskan perkara tersebut secara transparan.

Melalui surat itu, Andrie juga meminta Presiden turun tangan memastikan proses hukum berjalan akuntabel dan sesuai prinsip due process of law. Ia mendesak pembentukan tim independen serta mendorong agar kasus tersebut diproses melalui peradilan umum demi menjamin keadilan, tidak hanya bagi dirinya sebagai korban, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya.

 

-----------------------------------------------------------------------------------------

Surat Terbuka Andrie Yunus kepada Presiden Republik Indonesia

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yang Terhormat
Bapak Presiden Republik Indonesia

Dengan hormat,

Lebih dari 30 hari telah berlalu sejak peristiwa yang saya alami. Hingga hari ini, saya mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut.

Minggu, 12 April 2026, menjadi penanda 30 hari sejak terjadinya percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror penyiraman air keras.

Surat ini saya tulis karena saya menilai belum terdapat kemajuan maupun keseriusan dalam upaya penuntasan kasus ini.

Rekan-rekan saya di KontraS dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum telah menempuh berbagai langkah untuk memperjuangkan keadilan secara maksimal. Upaya tersebut meliputi investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Hasil investigasi TAUD mengidentifikasi sedikitnya 16 pelaku lapangan. Temuan ini semakin menguatkan penolakan saya terhadap upaya penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai kasus yang melibatkan masyarakat sipil—seperti penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga oleh aparat TNI—mekanisme peradilan militer tidak pernah memberikan keadilan, akuntabilitas, maupun pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh hingga ke tingkat komando tertinggi.

Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang praktik impunitas. Sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta hak saya sebagai korban.

Untuk itu, saya memandang perlu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna membawa kasus ini ke peradilan umum. Langkah ini penting untuk mengungkap secara terbuka dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa ini.

Meskipun proses peradilan militer berjalan, saya menilai proses tersebut tidak memiliki legitimasi karena sejak awal tidak disertai transparansi kepada publik terkait hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum. Sebagai korban kekerasan yang diduga melibatkan prajurit militer, saya memohon kepada Bapak Presiden untuk segera membentuk TGPF dan menetapkan bahwa kasus ini diselesaikan melalui peradilan umum.

Saya juga meminta Bapak Presiden memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara akuntabel dan berpegang pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bebas dari kepentingan yang tidak semestinya.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya serta menegakkan hukum secara adil.

Hormat saya,
Andrie Yunus

Tombol Google News

Tags:

Andrie Yunus Prabowo Subianto Kontras Penyiraman air keras TGPF peradilan umum Kasus Kekerasan