KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga berkaitan dengan pelanggaran perlindungan anak.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran ilegal.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono serta dihadiri sejumlah instansi terkait.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, Dr. Muhammad Imron, bersama Kepala Bidang P3K Dinas Sosial, Hafidhatullaily.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan persoalan sosial.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial Atun alias P. Niwa, warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso; M. Zaini Bani, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bedilan, Kabupaten Gresik, serta Muhammad Abd. Rahman, warga Desa Loceret, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang, termasuk memfasilitasi keberangkatan calon tenaga kerja Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
“Perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama perempuan dan anak,” ujar Wawan.
Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut calon pekerja migran menuju keberangkatan ilegal dengan tujuan Brunei Darussalam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 415 huruf b serta Pasal 417 dalam undang-undang yang sama, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.
Polisi menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan anak memiliki dampak serius, baik dari sisi sosial maupun kemanusiaan. Korban kerap menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia.
Selain itu, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal juga membuka peluang terjadinya perdagangan manusia lintas negara yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)
