30 Paket Sabu Diamankan, Polres Situbondo Sikat Pengedar di Asembagus

27 Desember 2025 05:30 27 Des 2025 05:30

Thumbnail 30 Paket Sabu Diamankan, Polres Situbondo Sikat Pengedar di Asembagus
Pelaku tengah ketika di bawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut, Jumat 26 Desember 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran sebanyak 30 Paket Sabu seberat 9,13 gram dan menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedarnya.

Terduga berinisial HI (45), warga Kecamatan Asembagus, berhasil ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo di depan toko di Jalan Seruni, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor serta di tiang penyangga rumah kosong di sekitar lokasi,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, Jumat 26 Desember 2025.

Tak berhenti di sampai disitu, namun polisi juga melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah terduga. Dari hasil penggeledahan tersebut, Satresnarkoba Polres Situbondo, kembali menemukan 28 paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka seberat 9,13 gram,” ungkap Tatang.

Selain sabu, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp650 ribu, buku catatan transaksi, alat kemasan, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan menjalankan praktik jual beli sabu secara ilegal di wilayah Situbondo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegas Tatang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, Satresnarkoba Polres Situbondo juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110,” pungkas Tatang. (*)

Tombol Google News

Tags:

pengedar narkoba Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo