KETIK, JAKARTA – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary mengonfirmasi sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini diamankan aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Rabu, 13 Mei 2026.
Yusron merinci, pelanggaran yang diduga dilakukan para WNI tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron.
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya disebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga:
Cerita Mardi, Jemaah Lansia 103 Tahun asal Indonesia yang Mantap Jalani Puncak HajiKeduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu kasus lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk WNI yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Menurut Yusron, kelanjutan proses hukum terhadap WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban.
Baca Juga:
Sambangi Embarkasi Surabaya, Wamenhaj RI: Kloter Akhir Langsung Hadapi Armuzna Harus Banyak IstirahatIa menjelaskan bahwa sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada laporan atau tuntutan pihak korban.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Sementara terkait empat kasus penjualan dam, satu orang di antaranya telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat dinilai belum mencukupi.
Menutup keterangannya, Yusron mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.(*)