KETIK, SITUBONDO – Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah mendatangi rumah duka almarhumah Murtafia Rafika Devi (34), bidan RSUD Besuki yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), serta Camat Bungatan.
Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Situbondo menjadi bentuk empati sekaligus dukungan moril kepada keluarga korban yang tengah berduka atas peristiwa tragis tersebut.
Wabup Ulfiyah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Murtafia Rafika Devi yang selama ini dikenal sebagai tenaga kesehatan yang mengabdikan diri melayani masyarakat selama kurang lebih 13 tahun.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan tersebut.
Baca Juga:
Polsek Asembagus Situbondo Gerak Cepat Tangani Dugaan Gantung Diri"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," ujar Ulfiyah.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung meninggalnya korban saat ini telah ditangani oleh jajaran Polres Situbondo.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia ini telah ditangani oleh jajaran Polres Situbondo," katanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan suami korban sebagai tersangka dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Bidan di Situbondo Diancam Hukuman 15 Tahun PenjaraPolisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain menyampaikan belasungkawa, Wabup juga mengajak masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan setiap persoalan keluarga secara bijaksana agar tidak berujung pada tindakan kekerasan.
"Pemerintah Kabupaten Situbondo mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik agar tidak terjadi kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Terkait perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan, Pemerintah Kabupaten Situbondo, kata Ulfiyah, akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Permohonan keluarga korban meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dalam Undang-Undang KDRT, pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian memang layak mendapatkan hukuman berat," tegasnya.(*)