Selama Enam Bulan, 733 Perempuan Sampang Resmi Menyandang Status Janda

24 Juli 2026 20:29 24 Jul 2026 20:29

Mat Jusi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Selama Enam Bulan, 733 Perempuan Sampang Resmi Menyandang Status Janda

Kantor Pengadilan Agama Sampang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PA Sampang mencatat sebanyak 733 perkara perceraian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. (Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang resmi menyandang status janda sepanjang semester pertama tahun 2026.

Angka tersebut berasal dari perkara perceraian yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang selama periode Januari hingga Juni 2026.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian.

"Sejak Januari hingga Juni 2026, terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya, ada 733 perempuan di Sampang yang resmi menyandang status janda," ujar Abd. Rahman, Jumat, 24 Juli 2026.

Dari total perkara yang masuk, sebanyak 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Abd. Rahman menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Berdasarkan data PA Sampang, terdapat 525 perkara cerai gugat dan 208 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

"Mayoritas perceraian masih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri," katanya.

Ia menambahkan, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Sampang.

Data Pengadilan Agama Sampang mencatat, sebanyak 497 perkara perceraian dipicu konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Sementara faktor ekonomi berada di urutan kedua dengan 263 perkara.

Selain itu, perceraian juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti salah satu pasangan meninggalkan pihak lainnya sebanyak 26 perkara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor perjudian, perzinahan, poligami, pernikahan paksa, hingga pasangan yang menjalani hukuman penjara.

Meski angka perceraian tergolong tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengedepankan upaya perdamaian melalui mekanisme mediasi sebelum perkara diputus.

"Jika penggugat dan tergugat sama-sama hadir, mediasi wajib dilakukan. Namun, apabila salah satu pihak absen, mediasi tidak dapat berjalan. Meski begitu, pada setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai," jelas Abd. Rahman.

Pengadilan Agama Sampang berharap pasangan suami istri yang menghadapi persoalan rumah tangga dapat mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum memutuskan berpisah melalui jalur hukum.(*)

Tombol Google News

Tags:

Janda Sampang Kabupaten Sampang Abd Rahman Pengadilan Agama Sampang Perceraian Sampang Cerai Gugat Cerai Talak KDRT Rumah tangga Semester Pertama 2026 Madura Jawa timur Berita Sampang Info Sampang