KETIK, MALANG – Penanganan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Al-Falah Bantur Kabupaten Malang, terus bergulir. Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut, Jumat, 24 Juli 2026. Tindak pidana ini disinyalir telah berlangsung sejak 1996. Kasus ini menyeret ayah dan anak sebagai terduga pelaku.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zaki atau Zacky Chong, menerangkan bahwa fakta ini berawal dari aduan masyarakat. Setelah mendapatkan surat kuasa resmi dari korban atau keluarganya, Pihaknya Mulai memberikan pendampingan hukum.

“Kita kembali mendapatkan aduan yang kebetulan wilayah hukumnya juga di Kabupaten Malang, yaitu di Bantur. Lebih tepatnya di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pondoknya namanya Al-Falah. Nah ini lebih parah lagi. Kalau yang di Bululawang itu terjadinya mulai dari tahun 2000-an, di Bantur ini terjadi mulai tahun '96. Cukup lama peristiwanya” terang Zaki saat konferensi pers di Malang, Senin, 3 Agustus 2026. 

Zaki mengungkapkan, keprihatinan terbesar dalam kasus ini adalah pada pola kejahatannya. Pihaknya menduga pelaku kejahatan adalah dua generasi pengasuh pesantren. Tak hanya itu, ia juga menyebut salah satu korban masih memiliki hubungan kerabat dengan terduga pelaku.

"Yang sangat memprihatinkan adalah di Bantur ini jemaah. Bapaknya dan anaknya berjemaah. Bapaknya yang melakukan, anaknya juga yang melakukan. Ini menjadi keprihatinan kita," lanjutnya.

Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, 4 Santri Jalani Visum

Terkait proses hukum di kepolisian, Zaki menjelaskan bahwa tersangka anak saat ini telah resmi ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Sementara itu, penahanan terduga pelaku ayah, penahanannya ditangguhkan atas pertimbangan medis.

" Namun manakala yang bersangkutan masih berupaya untuk bahasanya menghalangi proses penyidikan, maka kami bisa pastikan kami akan meminta pihak penyidik untuk ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, Kasus ini termasuk delik biasa karena Korban merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukumnya akan tetap berjalan meskipun laporan dicabut maupun para pihak menempuh restorative justice (RJ).

“Saya dapat informasi tadi dari kawan-kawan di lapangan bahwa oknum ini berupaya untuk menghambat, ya bahasanya lobi-lobi lah untuk mencabut laporan, Cuman bagi saya, saya sampaikan ini karena deliknya delik biasa, tidak ada kata pencabutan laporan,” tegasnya.

Baca Juga:
Fakta Baru Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, Diduga Sudah Berlangsung Selama 10 Tahun

Selain itu, Yakuza Maneges juga mengungkapkan bahwa tim investigasinya sedang memverifikasi aduan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus serupa di tiga hingga lima pondok pesantren lain di Kabupaten Malang. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan bukti. Pihaknya juga menghindari testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) sebelum menempuh langkah hukum. (*)