KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes). Kasus tersebut resmi dilaporkan pada Selasa, 28 Juli 2026 malam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan pelaporan itu terbagi dalam dua Laporan Polisi (LP) atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 KUHP.
Masing-masing laporan tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR dan LP/B/211/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
"Kami telah menerima laporan dari korban, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 malam di salah satu ruang kelas ponpes. Dari hasil penyidikan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan memanggil korban ke dalam ruangan secara terpisah.
Penyidik juga menerima keterangan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu korban, seperti pemberian barang serta ajakan keluar dari lingkungan pondok, sebelum akhirnya korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
"Dalam perkara ini, kami telah menerima laporan dari 4 korban yang semuanya santri laki-laki, terdiri dari 3 dewasa dan satu anak. Lalu untuk pelaku berinisial GM yang ternyata masih berusia 25 tahun, sudah kami amankan dan merupakan pengajar di ponpes tersebut," bebernya.
Ipda Lukman mengungkapkan bahwa penyidik telah menyusun sejumlah langkah lanjutan guna memperkuat pembuktian. Langkah tersebut meliputi koordinasi dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait visum psikiatri, pemeriksaan para korban, serta penggalian keterangan dari saksi dan pelaku.
"Korban telah menjalani visum di RSSA dan kami masih menunggu hasilnya. Ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan," tambahnya.
Ipda Lukman menegaskan terkait komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pihaknya memastikan setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan korban," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di salah satu lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang terkuak. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinsos Kota Malang, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak bersama mengadvokasi korban serta mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial GM yang belakangan diketahui masih berusia 25 tahun dan belum berkeluarga. Ia adalah oknum pengajar di ponpes tersebut dan diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 malam dan langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, baru empat korban yang memberikan kuasa ke Yakuza Maneges. Semuanya adalah santri dan sebagian diantaranya adalah mukimin atau seseorang yang menetap di ponpes.
Untuk rentang usia korban, ada yang masih anak-anak dan ada juga yang sudah dewasa. Modus yang dilakukan pelaku pun beragam, mulai dari mengiming-imingi barang tertentu agar korban merasa dekat hingga memanggil korban ke ruangan tertutup untuk diajak mengaji kitab.
Setelah itu, korban dicabuli dengan dipegang dan dimainkan alat vitalnya. Bahkan, ada beberapa perbuatan cabul tersebut direkam oleh pelaku. (*)
