KETIK, PACITAN – Seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan dipastikan belum mengantongi izin bangunan. 

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan mengaku tidak dilibatkan dalam proses pendiriannya.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menyebut keterlibatan pihaknya pada awal program hanya sebatas sosialisasi rencana.

“Dari awal kita dilibatkan dalam rangka sosialisasi rencana program MBG. Dari kabupaten sudah ada satgas dan hampir semua dinas dilibatkan, tapi masih tahap rencana,” ujarnya kepada Ketik.com, Rabu, 23 April 2026.

Menurutnya, pada tahap awal tersebut tidak ada koordinasi teknis terkait lokasi pembangunan maupun waktu operasional dapur SPPG.

Baca Juga:
Pacitan Berangkatkan 244 Jamaah Haji ke Tanah Suci pada 27 April

Informasi detail justru berada di pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yang tahu persis titiknya di mana dan kapan beroperasi itu dari BGN. Jadi waktu awal itu kami belum dilibatkan secara teknis,” katanya.

Akibat minimnya koordinasi, banyak dapur MBG yang sudah berdiri bahkan beroperasi tanpa melalui proses perizinan bangunan sesuai ketentuan.

Data menyebut, dari total 82 rencana titik SPPG di Pacitan, sebanyak 42 unit sudah beroperasi, tiga dalam tahap berjalan, dan 35 masih tahap persiapan. 

Baca Juga:
Marak Rokok Ilegal, Ratusan Tenaga Magang di Pabrik Sampoerna Pacitan Tak Dilanjutkan

Namun seluruhnya belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun sertifikat laik fungsi (SLF).

“Seluruhnya belum punya PBG, dan belum ada yang memiliki SLF. Baru satu yang mengajukan,” jelas Endhit.

Ia mengatakan, secara aturan pengajuan PBG seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, proses perizinan menjadi lebih sulit karena bangunan sudah terlanjur berdiri.

Keterlibatan DPUPR kembali dilakukan pada 2026, setelah banyak SPPG beroperasi dan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Tahun ini kami baru dilibatkan lagi karena sudah banyak yang berjalan dan perlu pemenuhan persyaratan,” ujarnya.

Dalam kondisi ideal, lanjutnya, setiap pembangunan SPPG seharusnya melalui konsultasi dengan DPUPR, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan standar konstruksi.

“Minimal konsultasi dulu sebelum dibangun, agar kita bisa memberi masukan teknis. Kalau sudah berdiri, tetap bisa kita evaluasi, tapi tentu lebih baik sejak awal,” terangnya.

Endhit mengingatkan, jika bangunan tidak memenuhi standar teknis, maka izin seperti PBG dan SLF tidak dapat diterbitkan, yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan operasional dapur MBG.

“Kalau tidak sesuai standar, izin tidak bisa keluar,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menggelar sosialisasi bersama dinas terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan melibatkan BGN serta para mitra dan yayasan penyelenggara SPPG.

“Kita kumpulkan dan sosialisasikan izin-izin dasar yang harus dipenuhi,” pungkasnya.(*)