KETIK, BANGKALAN
– Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (6/5/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tumpahan solar di jalan wilayah Bancaran pada Sabtu malam, 3 Mei 2026.
“Laporan tersebut menyebutkan adanya tumpahan diduga solar yang menyebabkan beberapa pengendara motor terjatuh,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sumber tumpahan berasal dari kendaraan truk yang telah dimodifikasi. Truk tersebut diketahui mengangkut solar dalam tangki yang mengalami kebocoran pada bagian kran, sehingga bahan bakar tumpah ke jalan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya aktivitas penimbunan solar di sejumlah lokasi, di antaranya di wilayah Pamekasan dan Krian, Sidoarjo. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengumpulan dan distribusi BBM solar subsidi secara ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang seharusnya disubsidi pemerintah, kemudian diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit truk bak terbuka yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki, serta sejumlah wadah penampung seperti tandon berisi solar, ember, mesin pompa (alkon), selang, hingga alat ukur (flow meter).
Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan kartu uji berkala kendaraan.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (39) sebagai sopir truk, S (66) kernet, PK (26) pemilik usaha, AF (33) pencatat distribusi di gudang, serta AK (40) yang berperan menyediakan kendaraan dan mengatur pengamanan distribusi.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengangkutan solar dari Pamekasan hingga distribusi ke gudang di wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya. (*)