KETIK, PACITAN – Polemik kepemilikan dua lahan di kawasan wisata Goa Gong, Kabupaten Pacitan, terus bergulir.

Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, mengisyaratkan adanya potensi oknum yang memanfaatkan belum tuntasnya persoalan hukum terkait dua sengketa lahan di kawasan wisata unggulan tersebut.

“Ketika masalah ini menggantung, bisa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan,” ungkapnya kepada Ketik.com terkait perkembangan penyelidikan kasus lahan yang melibatkan klaim keluarga Kateni dan laporan dugaan pemalsuan akta hibah oleh warga bernama Sutikno, Kamis, 8 Mei 2026.

Meski demikian, Kapolres belum bersedia membeberkan lebih rinci bentuk dugaan keuntungan maupun modus yang kemungkinan dilakukan pihak tertentu dalam konflik tersebut.

Menurutnya, seluruh kemungkinan masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Baca Juga:
TPG PAI Pacitan Ditarget Cair Segera, Rapelan Capai Rp12,8 Juta per Guru

“Masih lidik dan masih dugaan ini,” katanya.

Ayub menegaskan hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan adanya unsur pidana maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan pemanfaatan polemik lahan tersebut.

Polisi masih menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami menunggu hasil pengukuran dari BPN,” ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan

Sebelumnya, polemik lahan Goa Gong mencuat melalui dua kasus berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di area induk Goa Gong oleh Kateni, ahli waris almarhum Sukimin.

Kateni menyebut lahan seluas 3.569 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai kawasan wisata merupakan milik keluarganya dan telah dipakai pemerintah selama lebih dari 32 tahun tanpa izin maupun kompensasi.

“Sudah 32 tahun dipakai, tapi kami tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi kompensasi. Ini bukan tanah kosong, ini milik orang tua kami,” ujar Kateni, Minggu, 19 April 2026.

Atas dasar itu, keluarga meminta kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Mereka juga mengancam akan meminta penutupan wisata Goa Gong apabila tidak ada penyelesaian yang jelas.

Pernyataan Kateni turut diperkuat mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, yang membenarkan status lahan tersebut merupakan milik keluarga Sukimin.

Ia bahkan menyebut terminal utama Goa Gong juga berdiri di atas lahan pribadi milik warga bernama Sutikno.

Sementara itu, kasus kedua muncul setelah Sutikno melaporkan dugaan pemalsuan akta hibah dan perubahan status lahan miliknya menjadi aset pemerintah daerah tanpa dokumen hibah yang sah pada 27 April 2026.

Pihak kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan dan BPN kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dari hasil penelusuran sementara, lahan seluas 211 meter persegi yang dipersoalkan diketahui belum pernah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah dan masih berstatus milik pribadi.

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) juga mengakui adanya kekeliruan identifikasi lahan yang sebelumnya sempat disampaikan dalam forum resmi.

Kepolisian setempat masih terus mendalami perkara tersebut sambil menunggu hasil pengukuran dan kajian teknis dari BPN sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)