KETIK, BOJONEGORO – Sebagai langkah konkret deteksi dini terhadap risiko penyimpangan keuangan negara, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan Tim Entry Meeting dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Perwakilan Jawa Timur.
Kegiatan yang digelar dalam rangka penilaian Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) berlangsung di Ruang Rapat I Gedung Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Senin, 27 April 2026.
Kunjungan ini juga sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Serta menyikapi tantangan integritas yang masih menjadi perhatian di wilayah Jawa Timur, dan beberapa dinamika tata kelola di tingkat desa di wilayah Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro menyadari upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan hukum semata, namun harus diperkuat melalui aspek pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang sistematis.
Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan menyampaikan, penilaian ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan potret nyata untuk melihat celah rawan korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa.
Baca Juga:
Pemkab Bojonegoro Perkuat Akurasi Bansos dan Pelestarian Lingkungan Lewat Peningkatan Kapasitas Aparatur DesaKegiatan hari ini semacam entry meeting menindaklanjuti rencana pencegahan atau Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Adapun Nilai Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) Kabupaten Bojonegoro berada di angka 2,9 artinya cukup baik. Nilai IEPK yang disusun oleh BPKP diukur dalam skala 1 sampai 5.
"Kehadirin BPKP untuk membantu memetakan kondisi riil di Kabupaten Bojonegoro. Hari ini tim mengecek progres apakah sesuai diharapkan. Sehingga bisa menjadi role model untuk OPD lainnya," tandasnya.
Kehadiran Tim Penilai BPKP Pusat yang didampingi oleh Perwakilan BPKP Jawa Timur bertujuan untuk memberikan evaluasi objektif serta pendampingan (asistensi) strategis. Fokus penilaian meliputi kapabilitas aparat pengawasan, integritas organisasi, serta efektivitas sistem mitigasi korupsi yang telah berjalan.
Tim Penilai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Husada menjelaskan, BPKP berperan sebagai membina dan pemberi referensi. Utamanya memiliki semangat yang sama karena menjaga nilai IEPK harus dilakukan berkala.
Baca Juga:
Bupati Bojonegoro Sambut Pelari “River Run”, Kampanye Pelestarian Sungai dari Bali ke Jakarta"Kabupaten Bojonegoro terpilih karena kami nilai tepat sebagai role model di 2026. Setelah paparan oleh Inspektur tadi semakin memperkuat kami tidak salah memilih Bojonegoro. Sehingga selanjutnya bisa dilakukan pembinaan asistensi IEPK," jelasnya.
Namun, pihaknya juga mengingatkan IEPK untuk mengukur kinerja pemda apabila telah melakukan berbagai pencegahan melalui berbagai parameter. Asistensi ini utamanya mendampingi dan melihat progres yang telah dicapai di 2026. Apa yang perlu ditingkatkan dan dipenuhi.
"Masing-masing kita adalah benteng organisasi. Jika kuat tidak bisa menembus. Tapi kalau ada satu atau dua orang tidak berintegritas, disitulah letak kerentanan organisasi. Budaya integritas harus mengkristal di masing-masing individu," tandasnya.
Dengan penguatan IEPK, diharapkan Kabupaten Bojonegoro dapat menciptakan ekosistem pemerintahan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun integritas SDM yang kokoh dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Pencegahan Tipikor Inspektorat Rahmat Junaidi menjelaskan, IEPK yang dikembangkan oleh BPKP untuk mengukur sejauh mana efektivitas sistem pencegahan korupsi di sebuah instansi pemerintah.
Di Indonesia, terdapat dua pilar utama penilaian pencegahan korupsi. Pertama, IEPK yang dikembangkan oleh BPKP sama kedudukannya dengan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCPS) yang dikembangkan oleh KPK. Sebagai alat pengendali pencegah korupsi, disamping assessment juga akan dilakukan survey bulan depan dikalangan PNS.(*)