KETIK, BOJONEGORO – Gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro menggelar audiensi terkait dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis, 11 Juni 2026..
Pimpinan rapat, Amin Thohari, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, terutama terkait pengelolaan hutan sosial dan penilaian tanaman jati di lahan terdampak proyek, menjadi sorotan utama.
Audiensi dihadiri pimpinan rapat, anggota Komisi A dan Komisi D, Ketua Timdu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA).
Hadir pula Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Camat Margomulyo, Wakil Administratur KPH Ngawi, Asper/KBKPH Ngelo KPH Padangan, Kepala Desa Kalangan, Kepala Desa Ngelo, serta perwakilan kelompok tani hutan.
Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Wawan, meminta agar pemerintah dan para pemangku kepentingan meningkatkan sosialisasi mengenai pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
Menurutnya, pemahaman yang tidak merata berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat yang belum memperoleh informasi secara utuh.
"Ke depan, kami berharap ada sosialisasi yang lebih komprehensif antara KPH, CDK, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pengelolaan hutan sosial sampai ke masyarakat bawah," ujarnya dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Amin Thohari, menjelaskan bahwa pendamping hutan yang terdaftar secara resmi di Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) untuk wilayah Bojonegoro hanya satu orang. Sementara itu, terdapat sejumlah pendamping lain yang bergerak secara mandiri melalui lembaga swadaya masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, persoalan penilaian tanaman jati yang berada di atas lahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga kembali mengemuka. Kepala Desa Ngelo menilai ketidakhadiran pihak CDK menjadi salah satu penyebab belum terjawabnya sejumlah pertanyaan masyarakat.
Ia menyebut, dalam berbagai pertemuan sebelumnya, penjelasan teknis mengenai penilaian tanaman jati maupun mekanisme ganti rugi selalu menjadi kewenangan CDK.
"Saya sudah yakin kalau pertemuan hari ini tidak akan clear kalau tidak ada CDK. Karena yang bisa menjelaskan secara detail terkait penilaian itu adalah CDK," katanya.
Kepala Desa Ngelo juga meminta agar pada pertemuan berikutnya tim appraisal atau tim penilai dapat memaparkan contoh data penilaian secara terbuka kepada masyarakat melalui presentasi. Dengan demikian, warga dapat mengetahui komponen apa saja yang masuk dalam proses penilaian.
Menutup audiensi, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa sejumlah persoalan yang dibahas masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari CDK. DPRD Bojonegoro pun berencana menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan pihak CDK, Perhutani, serta tim hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Kita akan jadwalkan hearing lanjutan. CDK harus hadir agar persoalan ini bisa dikaji bersama dan ditemukan regulasi yang tepat. Jika memang ada hak masyarakat yang harus dibayarkan, maka harus dicari mekanisme pelaksanaannya," tegas Amin Thohari.
DPRD berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.
.png)