OTT KPK Rp2,2 Miliar Dugaan Pelicin Proyek DPRD OKU, Siapa Saja Terlibat? Ini Kronologinya

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

13 Jun 2025 05:52

Thumbnail OTT KPK Rp2,2 Miliar Dugaan Pelicin Proyek DPRD OKU, Siapa Saja Terlibat? Ini Kronologinya
Majelis hakim mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dua terdakwa kasus suap proyek infrastruktur Pokir DPRD OKU, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Kamis 12 Juni 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 12 Juni 2025.

Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK secara rinci memaparkan peran para terdakwa dalam skandal suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah pihak selain dua terdakwa, antara lain sejumlah pejabat legislati dan eksekutif kabupaten setempat yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Jaksa KPK mengungkap bahwa M Fauzi dan Ahmad Sugeng memberikan suap senilai Rp2.200.000.000 kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029 melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

"Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang kepada penyelenggara negara, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, melalui Novriansyah, sebagai kompensasi atas pengalokasian paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025," ujar Jaksa KPK dalam sidang.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar para terdakwa mendapat jatah proyek yang masuk dalam skema dana Pokir DPRD OKU, dengan total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini bermula saat Novriansyah menemui seorang kontraktor bernama Ahmat Thoha. Dalam pertemuan tersebut, Novriansyah menyampaikan bahwa total nilai paket pekerjaan Pokir DPRD OKU tahun 2025 telah meningkat menjadi Rp35 miliar, dengan ketentuan fee 20 persen untuk anggota DPRD, dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Ahmat Thoha kemudian menyatakan hanya bersedia mengerjakan empat paket pekerjaan senilai total Rp16 miliar, yaitu Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983.812.442), Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung (Rp4.928.950.500), Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur (Rp4.923.290.484) dan Peningkatan Jalan Let. Muda M. Sidi Junet (Rp4.850.009.358).

Sementara itu, sisa proyek senilai Rp19 miliar ditawarkan Novriansyah kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, M Fauzi dan Ahmad Sugeng terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta, bahkan bisa diperberat jika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (*)

Baca Sebelumnya

Perumda Tirta Pase Aceh Utara Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal Produk Air Minum IELOEN

Baca Selanjutnya

Hadiri Pelantikan KONI Sumut Periode 2025-2029, Bupati Asahan Komitmen Dukung Prestasi Atlet Daerah

Tags:

palembang Sidang Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend