Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Tuai Dukungan

11 Juni 2026 16:00 11 Jun 2026 16:00

Fitra Herdian, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Tuai Dukungan

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya bersama tim kuasa hukum, Kamis, 11 Juni 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 11 Juni 2026 mendapatkan perhatian.

Sejumlah orang dan keluarga Maidi hadir di sidang tersebut. Mereka memberikan dukungan moril dan semangat untuk menjalani persidangan perdana.

Pelukan dan kata-kata semangat terdengar kepada Maidi sebelum memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami memberikan dukungan moril kepada Pak Maidi," kata salah satu keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi hanya meminta dukungan dan doa kepada warga Kota Madiun. "Doakan saya saja," singkatnya.

Maidi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang Rp11,5 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilai itu terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp1,7 miliar dan dugaan gratifikasi berupa commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp9,8 miliar.

Dalam sidang perdana, Maidi duduk bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

JPU KPK Tonny Frengky Pangaribuan menjelaskan, dakwaan dibagi dalam dua berkas perkara. Pertama menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, terkait dugaan pemerasan dalam proses pembangunan TPA Winongo.

Sementara perkara kedua menjerat Maidi dan Thariq Megah terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek jalan.

“Kalau Rp1,7 miliar terkait TPA Winongo untuk kepentingan Maidi. Kalau Rp9,8 miliar terkait kepentingan Maidi dan Thariq. Semua atas perintah Maidi, tetapi itu nanti dibuktikan di persidangan,” kata Tonny usai sidang.

Atas perkara ini, Maidi dan Rochim didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan.

Selain perkara TPA Winongo, JPU KPK juga mendakwa Maidi bersama Thariq Megah menerima gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun.

Nilai dugaan gratifikasi yang dibacakan jaksa mencapai Rp9,8 miliar. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui pengaturan proyek yang melibatkan Dinas PUPR.

Untuk perkara ini, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang gratifikasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Madiun Sidang Maidi Sidang Tipikor Berita Surabaya Info Surabaya