KETIK, PALEMBANG – Persidangan sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu, kuasa hukum tergugat menghadirkan ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila, M Rizky Aldila.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH dan membahas berbagai aspek hukum terkait kepemilikan serta pengelolaan aset yayasan yang menjadi objek sengketa.
Di hadapan majelis hakim, M Rizky Aldila menjelaskan bahwa pengelolaan aset yayasan harus berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Menurutnya, setiap yayasan memiliki kewajiban menyusun dan mengesahkan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola organisasi yang baik.
Ia juga menegaskan bahwa setiap peralihan aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti jual beli, hibah, wakaf, maupun bentuk peralihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terkait aset maka harus dilakukan jual beli, hibah atau wakaf, bahkan sewa dalam jangka waktu tertentu. Kalau itu tidak pernah dilakukan maka aset itu tidak bisa menjadi milik yayasan. Karena itu tanah, maka rezimnya tetap mengikuti rezim pertanahan," ujar M Rizky Aldila dalam persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan saat kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, meminta pandangan ahli mengenai kemungkinan aset milik pribadi yang dikelola yayasan atau universitas dalam jangka waktu lama dapat beralih menjadi milik yayasan.
Menurut Novel, objek yang disengketakan dalam perkara tersebut merupakan sertifikat hak milik perseorangan yang hingga kini tidak pernah terbukti secara administrasi dialihkan menjadi milik yayasan.
"Objek yang menjadi gugatan ini adalah sertifikat hak milik pribadi perorangan. Yayasan mengklaim pembelian menggunakan uang yayasan, tetapi sampai saat ini kami tidak pernah melihat laporan pembukuan keuangan universitas yang menunjukkan adanya proses peralihan tersebut," tegas Novel.
Namun, keterangan saksi ahli tersebut mendapat tanggapan kritis dari kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH, MH.
Donald menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya dalam persidangan tidak dijawab secara tegas oleh ahli dan justru dikembalikan kepada persoalan pembuktian dalam perkara.
"Kami menghormati ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Namun dari beberapa pertanyaan yang kami sampaikan, ahli terkesan menghindar dan selalu menjawab dengan kalimat 'apabila dapat dibuktikan'," kata Donald, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penggugat lebih menitikberatkan pada aspek normatif berdasarkan Undang-Undang Yayasan, bukan pada fakta yang sedang diuji dalam proses pembuktian.
Salah satu pertanyaan yang diajukan, kata Donald, berkaitan dengan penggunaan dana yayasan untuk membeli aset yang diperuntukkan bagi kepentingan yayasan tetapi dicatatkan atas nama pribadi.
"Yang kami tanyakan adalah menurut Undang-Undang Yayasan boleh atau tidak. Bukan soal bisa dibuktikan atau tidak. Jika uang yayasan digunakan membeli aset untuk kepentingan yayasan tetapi dicatatkan atas nama pribadi, tentu itu mengarah pada penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Donald menegaskan bahwa inti perkara yang sedang diperjuangkan pihak penggugat adalah membuktikan bahwa aset yang disengketakan diperoleh menggunakan dana yayasan sehingga seharusnya menjadi milik yayasan.
"Kami sedang membuktikan bahwa aset-aset yang disengketakan ini merupakan milik yayasan karena diperoleh menggunakan uang yayasan. Itu yang menjadi inti perkara," tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap ahli yang dinilai tidak memberikan jawaban secara lugas sesuai kapasitas keilmuan yang dimiliki.
"Yang kami harapkan adalah pendapat berdasarkan keahliannya sebagai ahli hukum perdata. Namun menurut kami, banyak pertanyaan yang tidak dijawab secara langsung dan lebih banyak menghindari substansi yang kami tanyakan," katanya.
Donald menambahkan, pihak penggugat tidak berencana menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut. Pada agenda persidangan berikutnya, pihak tergugat dijadwalkan kembali menghadirkan seorang saksi ahli, yakni ahli bahasa.(*)
