KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang resmi menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Salah satu fokus utama yang disoroti dalam kesepakatan tersebut adalah pengerahan skema baru untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang agar penanganan PKL tidak lagi bergantung sepenuhnya pada APBD. Pemkot Malang mempertimbangkan pola kemitraan dengan pihak-pihak di sekitar area berjualan para pedagang.

"Kita akan coba kerja sama. Kalau terhadap PKL yang ada di sekitar perguruan tinggi maka kita kerja sama dengan pihak kampus tersebut. Begitu pula dengan PKL di sekitar tempat usaha, kita akan kerja sama," ujarnya, Rabu 19 Agustus 2026.

Wahyu menegaskan, langkah ini diambil demi menghemat belanja APBD. Terlebih, pola penataan sebelumnya dinilai kurang efektif karena permasalahan yang sama terus berulang, di mana para pedagang kerap kembali berjualan di zona terlarang.

"Kita memang penertiban terus ya tapi mereka juga tetap tidak bisa (patuh). Nah, ini kita akan cari skema yang tanpa ada beban dari APBD. Akhirnya kita kan bisa menghemat terkait dengan pembiayaan tersebut," katanya.

Baca Juga:
Anggaran Rp400 Juta Dialokasikan untuk Renovasi Gedung DPRD Kota Malang, Ini Penjelasan Amithya

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang skema penataan PKL di Kota Malang masih dicari. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Wahyu mengimbau agar para pedagang tumbuh kesadaran untuk mematuhi regulasi yang berlaku, terutama tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum lain yang melanggar aturan.

"Saya juga minta ada kesadaran dari PKL dan teman-teman yang sebenarnya sudah mengetahui terkait dengan larangan tempat berjualan," katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Pranowo, menyoroti maraknya keberadaan PKL liar di sekitar area pasar dan fasilitas umum. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya sinergi serta pembagian kewenangan antar-perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.

Baca Juga:
Anggaran Disdikbud Kota Malang Naik Rp27,9 Miliar, DPRD Dorong Insentif Guru PAUD Naik 2027

"Masih menunjukkan lemahnya sinergi dan pembagian kewenangan antar Perangkat Daerah. Sehingga penataan kota belum memberikan hasil optimal meskipun telah didukung anggaran APBD," jelasnya. 

Oleh karena itu, Banggar DPRD meminta Pemkot Malang memastikan setiap alokasi anggaran penataan dan penertiban memiliki target serta indikator keberhasilan yang terukur. Penegakan aturan pun wajib dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Jangan sampai APBD dialokasikan untuk penataan kota, tetapi persoalan yang sama terus berulang karena lemahnya koordinasi dan penegakan aturan," pungkasnya. (*)