KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Senin, 11 Mei 2026.

Selain Bagus Panuntun, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Agus Tri Tjatanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.

Kasus yang menjerat Maidi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.

Baca Juga:
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mak Santi di Madiun Akhirnya Ditangkap Polisi

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Rudiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Rudiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam, Bagus Panuntun memilih bungkam saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Panen dan Percepatan Tanam di Madiun, Produksi Padi Jatim Diproyeksi Naik 5 Persen dan Perkuat Peluang Ekspor Beras

Pantauan di Gedung KPK, Bagus keluar sekitar pukul 17.49 WIB setelah diperiksa sejak pagi hari.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik.

“Tanya penyidik, ya,” ujarnya singkat.

Saat kembali ditanya mengenai jumlah pertanyaan maupun poin pemeriksaan, Bagus tetap irit bicara.

“Tanya penyidik saja ya teman-teman,” katanya sebelum meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil.

Sementara itu, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga meminta fee dari sejumlah perizinan usaha di Kota Madiun.

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dalam proses penyidikan.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)