KETIK, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Penetapan Glory Harimas memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Baca Juga:
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jatim Pastikan SPPG di Situbondo Sudah Menjangkau Sasaran 3B

Diduga Jual Titik Dapur MBG

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Glory Harimas diduga memperoleh akses khusus dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

SPPG merupakan unit yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada para penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.

Menurut Kejagung, akses tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menguasai sejumlah titik dapur dan menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin menjadi pengelola SPPG.

Baca Juga:
Bernilai Rp1.100 Triliun, Lima Bank Pelat Merah Ini Diminta Tak Hanya Kejar Laba

“Setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief.

Tak hanya itu, Glory juga diduga memperoleh akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana.

Melalui akses tersebut, ia disebut dapat mengurus proses perubahan maupun pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Penyidik menduga praktik tersebut membuka ruang terjadinya pengaturan titik dapur yang tidak sesuai mekanisme dan berpotensi merugikan negara.

Sudah Enam Tersangka

Dengan penetapan Glory Harimas, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan:

  1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

  2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

  3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.

  5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kejagung menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari afiliasi yayasan pengelola dapur hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang penunjang program.

Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama

Di tengah proses penyidikan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang kini berstatus tersangka kembali diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony.

Kuasa hukumnya, Krisna Murni, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terbaru, Sony diminta menjelaskan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengajuan titik dapur MBG.

Menurut Krisna, daftar nama yang sebelumnya berjumlah 26 orang kini bertambah menjadi 41 nama.

“Nah dari 26 nama yang pernah kami sebut, berkembang menjadi total 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sejumlah nama tambahan muncul karena adanya pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengajuan titik dapur melalui jaringan tertentu.

Sebagian besar nama yang disebut, menurut Krisna, berasal dari kalangan politik.

“Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik,” katanya.

Meski demikian, pihak Sony membantah kliennya memperoleh keuntungan pribadi dari proses penentuan titik dapur tersebut.

Muncul Nama NSD

Dalam pemeriksaan yang sama, Sony juga disebut mengungkap sosok berinisial NSD yang diduga memiliki sejumlah titik dapur MBG di berbagai daerah.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, NSD disebut beberapa kali mengganti nama yayasan yang menaungi titik-titik dapur tersebut.

“Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan nama lain, lalu dirubah lagi. Jadi tiga kali perubahan,” kata Krisna.

Beberapa titik yang disebut berkaitan dengan NSD berada di wilayah Tapos, Bogor, Karangasem, hingga Madiun.

Penyidik kini mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan yayasan maupun penguasaan titik dapur MBG.

Dugaan Proyek Fiktif CCTV Rp300 Miliar

Tak hanya soal titik dapur, pemeriksaan Sony juga memunculkan dugaan baru yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Krisna, Sony mengungkap adanya kontrak pengadaan dan sewa 5.000 unit CCTV serta perangkat sidik jari (fingerprint) untuk kebutuhan program MBG.

Nilai kontrak tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.

“Jadi satu SPPG memasang lima CCTV. Totalnya sekitar Rp300 miliar lebih,” ujarnya.

Masalah muncul ketika Sony meminta vendor menunjukkan lokasi pemasangan perangkat tersebut.

Menurut Krisna, vendor tidak mampu membuktikan keberadaan CCTV maupun alat sidik jari yang telah dibayarkan oleh negara.

“Nah sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony meminta diperlihatkan titik pemasangannya. Tetapi vendor tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengadaan CCTV dan fingerprint itu berpotensi menjadi proyek fiktif dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

“Artinya BGN sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp300 miliar, tetapi perangkat yang dimaksud tidak bisa ditunjukkan keberadaannya,” kata Krisna.(*)