Ketidakpastian Hukum dan Konflik Usaha di Kota Probolinggo

Editor: Mustopa

20 Jan 2026 19:11

Thumbnail Ketidakpastian Hukum dan Konflik Usaha di Kota Probolinggo
Oleh: Salamul Huda*

Konflik antara masyarakat dan pelaku usaha kembali berulang di Kota Probolinggo. Polemik penutupan tempat hiburan, kontroversi Mie Gacoan, hingga tuntutan terhadap usaha homestay menunjukkan satu persoalan. Yakni ketidakpastian hukum di tingkat daerah.

Masyarakat tentu memiliki hak menyuarakan keberatan dan menjaga nilai moral yang diyakini bersama. Dalam perspektif fikih Islam dikenal kaidah Al-‘Adatu Muhakkamah, bahwa kebiasaan yang hidup di masyarakat dapat dijadikan dasar hukum. 

Di Kota Probolinggo, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga nilai-nilai Islam secara sosiologis memang menjadi rujukan moral kolektif. Namun persoalan muncul ketika nilai sosial tersebut tidak diterjemahkan secara jelas ke dalam regulasi formal. 

Dalam negara hukum, yang menjadi pegangan bukan tafsir moral per kelompok, melainkan hukum positif yang berlaku umum. Di sinilah peran Pemerintah Daerah menjadi krusial. Yaitu harus menghadirkan aturan yang tegas, konsisten, dan dapat diprediksi.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah Peraturan Wali Kota yang seharusnya bersifat teknis, berubah menjadi norma substantif yang multitafsir.

Akibatnya, pelaku usaha berada dalam posisi rawan. Hari ini berizin, besok dipersoalkan. Ketika konflik terjadi, negara hadir terlambat. Atau lebih tepatnya, hadir setelah tekanan publik membesar.

Dalam sosiologi hukum, kondisi ini dikenal sebagai kegagalan menjembatani living law dengan hukum formal. Hukum daerah tidak sepenuhnya merefleksikan nilai yang hidup di masyarakat, tetapi juga tidak memberi kepastian bagi dunia usaha. Dampaknya bukan hanya konflik sosial, melainkan rusaknya kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.

Ketertiban tidak lahir dari penutupan usaha yang reaktif, melainkan dari regulasi yang jelas sejak awal. Jika aturan terus tumpang tindih dan penegakan hukum bergantung pada situasi sosial-politik, maka konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu.

Baca Juga:
Film Layak Dicintai, Bukan Ditakuti oleh Mereka yang Terpaksa

Masalah utama Kota Probolinggo, bukanlah terlalu longgarnya aturan. Juga bukan pula karena masyarakat terlalu moralistik. Masalah sesungguhnya adalah negara dalam hal ini pemerintah daerah belum sepenuhnya hadir sebagai penentu arah. 

Ketika hukum dibiarkan sumir atau abu-abu, konflik selalu menjadi “klarifikasi” terakhir.

Selama regulasi tidak dibenahi secara serius oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, polemik usaha akan terus berulang. Bukan karena masyarakat menolak investasi, melainkan karena hukum daerah gagal memberi kepastian. Baik bagi warga maupun pelaku usaha.

*) Salamul Huda, S. H merupakan advokat sekaligus Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Penuhi Permintaan Bupati Sanusi, Apersi Korwil Malang Raya Siap Lanjutkan Bedah Rumah di Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

SPPG Miftahul Ulum Jombang Akui Kesalahan, Tarik MBG dari SMPN 2 Kesamben karena Tak Sesuai Standar

Tags:

opini Salamul Huda Konflik Usaha Kota Probolinggo

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar