Memahami Istilah Prasiaga

26 Mei 2026 10:40 26 Mei 2026 10:40

Mustopa

Editor
Thumbnail Memahami Istilah Prasiaga

Oleh: Muchamad Taufiq*

Upaya menghidupkan kembali program Prasiaga akan efektif diawali dengan membangun pertemuan bersama antara pihak direktorat dengan Pimpinan Kwartir Nasional agar terdapat kesamaan pemahaman dan arah kebijakan.

Istilah 'Prasiaga' diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan melalui Dirjen PAUD yang sekarang berubah menjadi setingkat Direktorat. 

Saat itu, 'diskursus' Prasiaga kondisinya masih dirasakan ada sejumlah aspek konseptual yang belum sepenuhnya jelas dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. 

Salah satu perhatian terkait Prasiaga ada pada aspek kebijakan dan proses pengembangannya. Program Prasiaga idealnya menjadi kebijakan Gerakan Pramuka yang lahir dari kajian organisasi secara menyeluruh, bukan bertumpu pada inisiatif atau pandangan individu. 

Jika tidak, dapat muncul kesan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan materi menjadi seolah pihak yang paling memahami konsep Prasiaga secara utuh.

Terminologi Prasiaga terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka Pasal 18 ayat (3) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 27 ayat (4) " Anak usia 4 sampai dengan 6 tahun dapat dihimpun sebagai kelompok prasiaga." Sementara jenjang pendidikan kepramukaan adalah "Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega" terdapat dalam AD 26 ayat (1).

Artinya, prasiaga harus dimantapkan kehadiran dan regulasinya melalui Gerakan Pramuka sebagai Penyelenggara Kepramukaan atas mandat UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.

Problematika yang perlu mendapatkan respons memadai adalah:

1. Terdapat fakta di lapangan bahwa anak usia 4-6 tahun berada di komunitas Pendidikan Anak Usia Dini yang berada di wilayah kerja kwartir.

2. Keberadaan tenaga pendidiknya membutuhkan legalitas dan knowledge sebagai seorang 'Pembina Pramuka'.

3. Kiasan Dasar atas Romantika Sejarah Perjuangan Bangsa yang telah menempatkan istilah 'Siaga' sebagai representatif semangat Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, dan

4. Berbagai regulasi yang harus diharmonisasi tentang 'Pra Siaga' dengan AD/ART Gerakan Pramuka. 

Sebagai 'gerakan' akan selalu dinamis dalam mengawal anak-anak dan kaum muda untuk menjadi generasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045. Semoga.

*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H merupakan Wakil Ketua Orgakum Kwarda Jawa Timur dan Akademisi ITB Widya Gama Lumajang

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

opini Pramuka Prasiaga Muchamad Taufiq