KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami keterlibatan Roy dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di sektor ESDM Jawa Timur setelah namanya santer disebut dalam perkara tersebut.
Roy diketahui merupakan rekanan kepercayaan mantan Kepala ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Penyidik mendalami dugaan aliran dana terhadapnya.
“Kita masih melakukan pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Franky, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana ke rekening Roy. Akan tetapi, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh peranan hingga keterlibatan Roy dalam kasus tersebut.
“Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi,” tegasnya.
Baca Juga:
Kantor ESDM Jatim Digeledah Lagi! Ini Barang Bukti Tambahan yang Ditemukan Penyidik KejatiSetelah proses rampung, Franky berjanji bakal segera menyampaikan ke publik. Ia juga menegaskan akan melakukan penyidikan secara intens, objektif, dan transparan
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di sektor ESDM Jawa Timur
Mereka adalah Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim berinisial OS dan ketua tim kerja pengusahaan air tanah berinisial H.(*)