Kejati Jatim Tahan Pejabat ESDM, Diduga Nikmati Uang Pungli Ratusan Juta Rupiah

29 Juli 2026 05:27 29 Jul 2026 05:27

Fitra Herdian, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejati Jatim Tahan Pejabat ESDM, Diduga Nikmati Uang Pungli Ratusan Juta Rupiah

Kejati Jatim kembali menangkap satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pungli ESDM Jatim berinisial ED. (Foto: Laman Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali mengumumkan nama satu tersangka baru dalam kasus perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli), pada proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Satu tersangka yang baru saja diumumkan oleh Kejati Jatim, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim berisinial ED. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penetapan ED sebagai tersangka baru setelah penyidik menemukan fakta baru berupa keterlibatannya dalam praktik pungli terhadap permohonan izin.

"Hasil perkembangan penyidikan, ditemukan adanya peran ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 28 Juli 2026.

Lebih lanjut, Punia mengungkapkan, ED diduga menjalankan aksi itu atas perintah dan/atau sepengetahuan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono (AM).

ED, disebut memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H) untuk meminta uang di luar ketentuan para pemohon izin di ESDM Jatim.

"Dari hasil penyidikan, pungutan liar dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1.336.683.000," bebernya.

Tak hanya itu, hasil penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala ESDM saat itu.

"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED," jelasnya.

ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Berdasarkan penyidikan, ED memerintahkan H, untuk membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan darinya.

"Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim," tuturnya.

Penyidik juga menjelaskan, ED diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

"Terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar I Gede Punia Atmaja. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim esdm jatim pungli esdm jatim