KETIK, KULON PROGO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Putri Ayu Wulandari, langsung tancap gas di awal masa jabatannya. Ia bergerak cepat mengurai kebuntuan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Selo Adikarto (PT SAK) periode 2016-2024.

Langkah konkrit itu diwujudkan lewat kunjungan kerja dan pertemuan langsung ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) DIY pada Rabu 26 Agustus 2026. Selain silaturahmi, tujuan utama dari lawatan ini adalah menyamakan persepsi hukum untuk mempercepat kepastian dapat dilakukannya perhitungan nilai kerugian keuangan negara.

Kasus penyimpangan di perusahaan
milik Pemkab Kulon Progo tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penanganan perkara di Kabupaten Kulon Progo. Dalam kunjungan penting itu, Kajari Kulon Progo tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Terry Endro Arie Wibowo serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhityo Prihambodo P.
Kehadiran jajaran pejabat struktural dari Korps Adhyaksa ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses pengumpulan alat bukti. Selaon itu kerja sama antar lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan ini dinilai sangat penting agar penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.

Silaturahmi tersebut tidak sekadar bertukar pandangan, melainkan juga membahas secara mendalam dokumen-dokumen penting yang diperlukan oleh pihak BPKP. Dokumen ini menjadi dasar bagi auditor negara untuk mulai menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan tersebut.

"Koordinasi ini kami lakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan semua langkah berjalan sesuai aturan," ujar Terry Endro Arie Wibowo saat menjelaskan maksud pertemuan tersebut.

Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SAK ini telah lama menjadi sorotan tajam warga Kulon Progo yang menuntut transparansi. Melalui koordinasi yang semakin erat, pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo merasa optimistis proses hukum dapat segera bergulir ke tahapan berikutnya sesuai dengan alat bukti yang sah. (*)

Baca Juga:
Tancap Gas, Kejari Kulon Progo Panggil 6 Saksi dari Pemkab hingga PT Selo Adikarto
Baca Juga:
Jaga Kesehatan Industri Bank Lokal, Kejari dan BPR Kulon Progo Resmi Sepakati Kerja Sama